TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Time International, Irwan Mussry, hari ini dipanggil tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengenai perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa nan diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk datang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Irwan Daniel Mussry, nan juga suami penyanyi Maia Estianty, dijadwalkan hadir secara langsung dalam sidang pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali juga mengingatkan kepada nan berkepentingan kooperatif datang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Irwan Daniel Mussry pernah diperiksa interogator KPK pada 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto tetap dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK mengenai dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa perihal nan lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan nan dipimpinnya. "Karena 'kan kami perusahaan nan mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," katanya.
Time International didirikan pada 1960 sebagai pengimpor arloji merek papan atas bumi mulai dari Rolex, Cartier, TAG Heuer, dan produk fashion mulai Chanel, Fendi, Fosil, Tory Burch, Chopard, Berluti, DIESEL, Innisfree, Laneige, dan Valentino.
"Time International bangga menjadi pemegang kewenangan ritel eksklusif alias penjualan resmi untuk lebih dari 60 merek arloji dan style hidup paling terkenal di dunia. Perusahaan juga mempunyai lebih dari 110 toko di seluruh negeri," tulis perusahaan di situs resminya.
Iklan
Eko Darmanto (ED) ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp37,7 miliar. Ia diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa ED adalah interogator pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia nan pernah menduduki sejumlah kedudukan dalam kurun waktu 2007—2023.
Beberapa kedudukan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
ED kemudian memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha peralatan kena cukai.
Menurut interogator KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank family inti dan beragam perusahaan nan terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berjalan hingga 2023.
Untuk perusahaan nan terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bagian jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta nan bergerak di bagian bangunan dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Pilihan Editor Beragam Komentar atas Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN