Boyamin Akan Laporkan Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang ke KPK

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membikin laporan dugaan korupsi mengenai publikasi ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini Kamis (23/1).

Terlapor dalam perihal ini adalah oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini bakal mendatangi KPK untuk membikin laporan dugaan korupsi publikasi ratusan sertifikat kewenangan milik alias HGB pada lahan laut utara Tangerang (populer wilayah pagar laut)," ujar Boyamin melalui undangan agenda tertulisnya, Kamis (23/1).

Ia memandang publikasi sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan alias info girik, letter C/D alias warkah pada instansi desa, kecamatan alias BPN.

Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) nan berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri alias orang selain pegawai negeri nan diberi tugas menjalankan suatu kedudukan umum secara terus menerus alias untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku alias daftar-daftar nan unik untuk pemeriksaan administrasi."

"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas ialah patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN," ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan publikasi SHGB dan SHM pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus abnormal prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM nan berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 namalain kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut namalain batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bagian SHGB di atas pagar laut Tangerang nan terdiri dari 234 bagian SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bagian SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bagian atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bagian lainnya nan dilengkapi SHM.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional