Boyamin MAKI dan Dosen UNJ Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ialah Kaesang Pangarep. Laporan mengenai penggunaan jet pribadi nan viral akhir-akhir ini.

Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman turut melampirkan arsip nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee International nan ditandatangani Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Wali Kota Surakarta.

"Isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo. Salah satu corak nan terlihat sekarang itu Shopee itu punya instansi dan tempat untuk gaming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Teknopark," ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Shopee Internasional sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan mengenai perihal ini.

Boyamin turut memperlihatkan laporan nan telah dikirim ke KPK via surat elektronik alias e-mail. Menurut dia, arsip MoU tersebut bisa membantu KPK mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

"Karena Kaesang adik Gibran Rakabuming Raka, nan mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berfaedah juga saudaranya nan mendapatkan akomodasi tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menuturkan laporan tersebut diserahkan dalam rangka menyambut positif pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata nan memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti info nan berkembang di masyarakat.

"Kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, lantaran irisannya di situ. Kaesang adiknya Gibran dan diduga pesawat itu kan juga mengenai dengan PT Shopee. Semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi alias tidak. Kalau tidak ya sudah klir," ujar Boyamin.

Laporan mengenai dugaan gratifikasi pesawat jet oleh Kaesang juga dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun hari ini.

Ubed mengatakan laporan mengenai style hidup mewah Kaesang menguatkan dugaan korupsi nan telah disampaikannya kepada KPK 2,5 tahun lalu. KPK telah mengarsipkan laporan dimaksud lantaran dinilai belum cukup bukti.

"Kami datang ke sini [Gedung Merah Putih KPK] lantaran memandang info secara sah bahwa putra presiden namanya Kaesang Pangarep itu menunjukkan style hidup mewah dengan menaiki private jet," kata Ubed nan didampingi kuasa hukumnya.

"Karena di situ ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan putra presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya. Karena laporan kami nan 2,5 tahun lalu, kami mau agar itu dibuka dan nan berkepentingan [Kaesang] dipanggil," sambungnya.

Ubed meminta KPK menindaklanjuti keresahan nan ada di masyarakat mengenai style hidup mewah tokoh publik di tengah situasi nan tidak pasti. Dalam perihal ini Ubed menyinggung kasus style hidup mewah family dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Saat itu, KPK dinilai bertindak sigap memproses info nan berkembang di masyarakat.

"KPK itu kan adalah lembaga nan bekerja berasas Undang-undang. Maka, semestinya KPK menjalankan Undang-undang itu. Jadi, tidak tebang pilih ya," kata Ubed.

Respons KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya diberi kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi nan melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.

Dalam kasus ini, dia mengatakan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Ditektorat Gratifikasi bakal melakukan penelaahan lantaran Kaesang berada di family nan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya ada pemisah waktu 30 hari bagi pihak nan diduga menerika gratifikasi untuk menjelaskan. 

Tessa memastikan pihaknya bakal bekerja dengan hati-hati dan sesuai kerangka norma sehingga tidak ada pihak nan dirugikan.

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu corak tindak pidana korupsi. Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri alias penyelenggara negara nan tidak melaporkan gratifikasi ialah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana andaikan dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

"Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini nan berkepentingan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa 'ini loh saya menggunakan akomodasi ini sah dan segala macam'. Ini kan tetap memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa di kantornya.

Penggunaan jet pribadi jadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Semua bermulai dari foto jendela pesawat nan diunggah istri Kaesang, Erina Gudono saat keduanya pergi ke Amerika Serikat.

Netizen yang berprasangka menemukan dugaan kuat jendela pesawat itu bukan pesawat komersil melainkan pesawat pribadi. Dugaan mengarah ke jet pribadi Gulfstream.

Publik mempertanyakan dari mana asal pesawat itu. Jika memang Kaesang menyewanya, perihal tersebut dinilai tidak layak sebagai seorang putra presiden.

(ryn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional