TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun alias mahir warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.
Pernyataan itu menanggapi pemberitaan Tempo berjudul, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar”.
Heru mengatakan sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berhujung kepesertaannya. Pengembalian Tapera kepada peserta alias mahir warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” katanya.
Selain itu, kata dia, guna meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain, NIK nan terintegrasi dengan Dukcapil, NIP nan terintegrasi dengan BKN, dan Validasi nomor rekening nan terintegrasi dengan perbankan.
“Kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian info melalui Portal Kepesertaan. Kepada mahir waris nan belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal info resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” ujar dia
Iklan
BPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu dilakukan BPK khususnya untuk memeriksa pengelolaan biaya Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan nan dilakukan.
Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian biaya Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 alias sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun dobel dengan biaya Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Dalam arsip pemeriksaan nan salinannya diterima Tempo, nomor 124.960 orang pensiunan nan belum menerima pengembalian biaya Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.
BAGUS PRIBADI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Terkini: Kondisi IKN Terbaru Usai Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Hasil Simulasi Ekonomi Tapera: PDB Menurun, Pendapatan Pekerja Terdampak