BPJPH Target Bisa Terbitkan Sertifikat Halal 10 Ribu Per Hari

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menargetkan lembaganya bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku upaya produk legal hingga 100 ribu per hari.

BPJPH nan sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama rata-rata hanya bisa menerbitkan sertifikat legal sekitar 2-3 ribu per harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per hari itu 10 ribu lah, itu sasaran saya, ya. Saya menargetkan diri saya sendiri," kata Haikal kepada CNNIndonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam.

Haikal menyebut dengan sasaran itu maka diperlukan kesiapan SDM dan logistik. Sebab sesuai info terkini, ada sekitar 15 juta pelaku UMKM di Indonesia nan tetap belum melakukan registrasi sertifikasi halal.

Haikal mengatakan tantangan BPJPH saat ini adalah melakukan sosialisasi masif dan persuasif agar pelaku upaya nan belum mendapatkan label legal untuk produk mereka segera mendaftar.

"Sehingga ketika masyarakat memilih halal, nan enggak legal kan akhirya 'iya deh gue mau halal' kan begitu," ujarnya.

Oleh karena itu, BPJPH di bawah kepemimpinannya bakal konsentrasi pada empat hal.

Pertama, penguatan dan penyempurnaan regulasi. Kedua, kerjasama berbareng kementerian/lembaga mengenai mulai dari MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga Badan Gizi Nasional.

Ketiga, sosialisasi nan lebih masif dan persuasif. Keempat, pengembangan digitalisasi melalui super Apps.

"Itu semua keterkaitannya dengan legal Itu nan kita maksud kolaborasi," ujar Haikal.

Haikal juga menegaskan para pelaku upaya nan memproduksi alias mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengusulkan sertifikat halal.

Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.

Namun demikian, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana patokan nan termaktub dalam pada Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Jadi nan tidak legal gimana? Boleh. Hotel jual bir? Ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? Boleh, cantumkan ingredients-nya itu pork, that's it, enggak ada masalah," ujarnya,

Sementara bagi para pelaku upaya untuk produk legal di Indonesia, baik itu makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan mereka diharuskan segera mendaftar.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Jaminan terhadap produk legal menurutnya menjadi tugas negara agar masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi produk nan terjamin status kehalalannya.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional