BPJS Watch Minta BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan sebelum Naikkan Iuran

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah melakukan relaksasi terhadap tunggakan BPJS Kesehatan dari kepesertaan nan tidak aktif. Relaksasi ini krusial untuk dilakukan sebelum iuran BPJS Kesehatan diputuskan untuk naik besarannya.

“Saya usulkan agar sebelum menaikan iuran, pemerintah kudu melakukan relaksasi tunggakan iuran peserta,” ucap Timboel ketika dihubungi pada Selasa, 12 November 2024.

Bila relaksasi tersebut dilakukan, menurut dia, para peserta BPJS Kesehatan nan selama ini tidak aktif bisa kembali aktif dan kembali bayar iuran premi. Dengan begitu, penerimaan pendapatan iuran bertambah.

“Yang menunggak dapat bayar dan menjadi peserta aktif lagi,” ujar Timboel.

Selain menjalankan relaksasi, dia juga mengusulkan agar meningkatkan jumlah insentif nan diberikan. Kenaikan jumlah insentif, khususnya untuk peserta kelas 3 sangat dibutuhkan untuk saat ini.

Apalagi dengan kondisi finansial nan dialami oleh perusahaan. “Kalau saat ini kan (besar) insentif Rp 7 ribu, ke depan kudu dinaikan support insentif tersebut,” kata Timboel kembali.

Pada dasarnya, kata dia, ada banyak perihal nan kudu terlebih dulu dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan sebelum akhirnya memilih meningkatkan besar iuran peserta. Selain diskresi relaksasi dan meningkatkan insentif, Timboel menilai perlu ada perbaikan info penerima support iuran (PBI).

Menurut survei kesehatan indonesia 2023, dari peserta BPJS Kesehatan nan diklasifikasikan PBI, 35 persen di antaranya adalah pekerja penerima bayaran (PPU). Timboel menganggap, perihal ini adalah suatu kecurangan alias fraud.

Pemerintah, kata Timboel, kudu memastikan pengusaha bayar iuran untuk PPU sebesar 4 persen, sementara pekerjanya bayar 1 persen dari total iuran. “Kasih diskresi relaksasi untuk tunggakan iuran kelas mandiri, lampau cleansing data PBI dengan mengeluarkan pekerja umum (PPU) disertai penegakkan hukum, lampau baru kaji (kenaikan) iuran,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa ada sekitar 50 juta dari total peserta BPJS Kesehatan nan tidak aktif lantaran tidak bayar preminya. Banyaknya peserta nan tidak aktif tersebut, kata Ghufron, membikin BPJS Kesehatan mengalami potential loss hingga triliunan rupiah.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, menyebut potential loss yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan akibat banyaknya peserta nan tidak aktif bayar premi mencapai Rp 20 triliun. Namun, nomor tersebut belum dihitung dengan biaya faedah nan kemungkinan didapatkan jika para peserta aktif bayar premi.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis