BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung, BUMN Bakal Urus Pembayaran Gaji Karyawan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan nan mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Kasus itu berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirtoatmodjo namalain Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus tersebut. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai aktivitas DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2024.

Tiko mengaku sudah berbincang dengan BPK. Ia mendukung langkah BPK untuk melaporkan penipuan itu kepada Kejaksaan. "Jadi kita sudah lapor juga dan memang kudu ada tindakan hukum," ucapnya. 

Ia menilai kasus itu kudu ditindak secara norma seperti halnya kasus nan pernah terjadi di Jiwasraya dan Garuda. Tiko menjelaskan kementeriannya sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran penghasilan tenaga kerja Indorma nan belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi engan biofarma sebagai holding," ucapnya. 

Ia berambisi support biofarma dapat menyelesaikan masalah tanggungjawab karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.

Temuan BPK terkandung di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 nan diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Iklan

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana nan dilakukan oleh pihak-pihak mengenai dalam perkara dimaksud nan mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Pilihan editor: BPK Temukan Indikasi Korupsi di PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar

 ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis