BPK Nilai Laporan Keuangan Polri Tak Bebas dari Kesalahan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaAnggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tahun 2023 tak terbebas dari kesalahan.

“BPK tetap menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun persoalan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nan kudu diperbaiki,” ujar Nyoman Adhi, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Permasalahan tersebut, di antaranya mengenai pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dan jajarannya, juga kepolisian wilayah (polda) dan jajarannya. Masalah lainnya adalah Rumah Sakit Bhayangkara nan belum optimal lantaran tetap ditemukan pencatatan tak akurat, kartu persediaan tidak komplit dan/atau tidak akurat, tidak dilakukan stock opname, dan pencatatan transfer masuk/keluar tidak tertib.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas penyelenggaraan pekerjaan menggunakan shopping modal peralatan serta mesin, dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan shopping modal peralatan dan mesin nan mengakibatkan munculnya denda.

“Sebelum LHP diterbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara, pihak Polri dan pihak lain nan mengenai telah melakukan penyetoran ke kas negara. Atas perihal ini, BPK menyampaikan apresiasi kepada Polri nan telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan tetap berlangsung,” ujar dia pula.

Iklan

Nyoman melaporkan pula bahwa LK Polri Tahun 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) alias telah memperoleh opini WTP sebelas kali secara berturut-turut. Sebagaimana nan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, ujar dia lagi, bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, tetapi merupakan tanggungjawab bagi setiap kementerian/lembaga sebagai corak tanggung jawab atas penggunaan duit negara.

"Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara baik, lantaran berasal dari duit rakyat. Pemeriksaan atas penyelenggaraan APBN dilaksanakan setiap tahun oleh BPK sebagai corak pertanggungjawaban atas pengelolaan finansial negara," katanya pula.

Pilihan editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pontang-Panting Cari Pendanaan Megaproyek IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis