TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan finansial pada PT Pindad (Persero). Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan persoalan itu utamanya mengenai kondisi finansial dan kesulitan pemenuhan tanggungjawab alias financial distress.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Slamet dalam keterangan resminya dilansir Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa persoalan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan nan belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Slamet mengatakan PT Pindad juga tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel dalam pengelolaan biaya pensiun.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola nan lebih ketat dan bertanggung jawab. Temuan itu, kata Slamet, berasas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban finansial tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
"BPK menilai temuan-temuan ini kudu menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan mengenai financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan biaya pensiun," tegas Anggota VII BPK.
Iklan
Kendati begitu, BPK mengapresiasi langkah-langkah nan telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi nan diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25 persen, melampaui sasaran penyelesaian BPK sebesar 75 persen.
BPK memaparkan langsung beragam temuannya di hadapan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan PT Pindad dan BPK di Kantor Pusat BPK, Senin, 21 Oktober 2024. BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad guna memastikan bahwa sebagai entitas negara, perusahaan ini telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan petunjuk UUD 1945
Pilihan editor: Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris nan Dinyatakan Bangkrut