BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa finansial haji dikelola dengan berbasis syariah. Hal itu merupakan prinsip dasar bagi lembaga tersebut. Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014.

"Kita (BPKH) selama ini menjalankan pengelolaan finansial berbasis syariah. Kita tidak punya keberanian untuk mengelola finansial nan tidak berbasis syariah. Bahkan setiap ada investasi instrumen baru nan ditawarkan oleh banyak pihak, itu selalu kita konsultasikan dulu dengan MUI," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pada aktivitas BPKH di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun sebelumnya MUI dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Amri menjelaskan bahwa fatwa nan dikeluarkan MUI itu berkarakter prospektif bukan retrospektif. "Nah kalo ada fatwa haram dari MUI, itu berkarakter prospektif ke depan, bukan retrospektif ke belakang," ujarnya.

Perihal penyelesaiannya, fatwa tersebut nantinya bakal diformulasikan berbareng dengan pemerintah dan DPR. "Saya dengar Kementerian Agama bakal segera melakukan Mukernas, mengundang pihak DPR dan Majelis Ulama untuk memformulasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan tepat untuk tahun 2025," katanya.

Sebelumnya MUI mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai personil jemaah lain. Penetapan fatwa ini berasal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari biaya setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Iklan

Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan biaya hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon personil jemaah. "Bahkan, berasas penjelasan BPKH, ada faedah investasi calon jemaah haji nan digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji nan berangkat di tahun berjalan," begitu tertulis dalam kitab Himpunan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII 2024 nan diterbitkan Komisi Fatwa MUI.

Padahal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika biaya tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah.

Namun, dengan praktik nan berjalan selama ini, MUI menilai kewenangan jemaah haji menjadi berkurang. Di sisi lain, ada personil jemaah haji nan menyantap kewenangan orang lain. "Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi, pasti bakal menimbulkan masalah nan serius dalam perihal likuiditas." Majelis merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola finansial haji. 

Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis