Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun depan pengawasan aset kripto bakal beranjak dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Bappebti, Kasan, mengaku hingga saat ini pihaknya tetap terus melakukan persiapan.

“Bappebti terus melakukan komunikasi dengan OJK dan BI tentang persiapan penerapan UU PPSK,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.

Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset mata uang digital dari Bappebti ke OJK. Hingga saat ini, Kasan mengaku tetap terus menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP).

“PP nan kelak jadi turunan dari UU PPSK,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK juga menyampaikan sejumlah langkah nan sudah disiapkan menuju peralihan pengawasan aset mata uang digital dari Bappebti. Salah satunya mengenai penyiapan SDM.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan pihaknya menyiapkan jumlah dan kualitas SDM internal agar memahami lebih perincian soal industri mata uang digital sebelum resmi bekerja sebagai pengawas. Persiapan SDM itu mencakup pengembangan kompetensi lewat self learning.

"OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan nan memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas nan sebelumnya," kata Mirza pada konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.

Iklan

Untuk memperdalam kompetensinya, OJK juga merekrut tenaga baru dengan pengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Saat ini Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan. Selanjutnya, perkiraan akhir tahun 2024 ini OJK juga bakal melakukan rekrutmen PCS ke-8.

“Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri mata uang digital dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Sebelum kewenangan resmi berpindah, Bappebti tetap melakukan sejumlah program mengenai pengawasan aset kripto. Salah satunya mengawal pendaftaran izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) nan bakal ditutup pada 16 Oktober 2024 mendatang.

Kasan mengungkapkan hingga Jumat lampau baru ada lima perusahaan nan secara resmi mendapat izin dari Bappebti. Kelima perusahaan nan sudah resmi mendapat izin ialah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).

Pilihan Editor: OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis