BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat nan memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirop nan mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal bumi lantaran gagal ginjal akut progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib bayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada family korban obat sirup itu.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencedarai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja alias tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ganti rugi nan wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan kudu memberikan tukar rugi immaterial. Dia mencontohkan, tukar rugi itu misalnya agunan bagi orang tua nan tidak bekerja lantaran kudu mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga akibat psikis akibat anak meninggal dunia.

Mufti membandingkan dengan tukar rugi maskapai penerbangan kepada korban kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan pesawat, semua kebutuhan dipenuhi perusahaan termasuk penggantian kehilangan penghasilan orang tua sampai pemakaman. “Kami mendorong konsumen alias pihak korban untuk melakukan banding,” kata Mufti.

Selain itu, Mufti mengatakan perusagaan wajib merujuk pada asas keamanan dan keselamatan konsumen. Hal ini bermaksud memberikan agunan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan peralatan dan/atau jasa nan dikonsumsi alias digunakan. “Para pelaku upaya diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa nan kondusif bagi konsumen agar terhindar dari potensi ancaman alias kerugian,” kata dia.

Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk bayar tukar rugi sebesar Rp 50 juta kepada family dari anak nan meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban nan tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Iklan

Sedangkan tukar rugi sebesar Rp 60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak nan telah sembuh alias menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat kandas ginjal akut.

Ganti rugi kepada family korban kudu dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura alias dalam corak peralatan alias dibagi dengan duit dari hasil penjualan peralatan tersebut.

Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical kudu bayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

Pilihan Editor: YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis