BPOM: Natrium Dehidroasetat sebagai Bahan Pengawet Belum Diatur di RI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai bahan pengawet makanan belum diatur di Indonesia.

Bahan ini ditemukan dalam Roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Produk itu kemudian ditarik dari pasaran.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, mengatakan bahan Natrium Dehidroasetat digunakan di sejumlah negara sebagai bahan tambahan pangan (BTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada di beberapa negara digunakan untuk bahan tambahan pangan, jadi ada nan digunakan untuk margarin, ada nan digunakan untuk selai," kata Ema dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (25/7).

Namun, kata Ema, penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai BTP ataupun bahan pengawet di Indonesia tetap memerlukan kajian nan panjang.

"Untuk di Indonesia belum, di Indonesia belum diatur oleh BPOM lantaran perlu kajian nan lebih lanjut untuk memastikan Natrium Dehidroasetat itu dapat kita terima di Indonesia, jadi kajiannya itu tentu cukup panjang," ujarnya.

Ia pun menjelaskan konsumsi makanan nan mengandung Natrium Dehidroasetat bakal berakibat bagi mereka nan punya riwayat hipersensitivitas.

Ema menuturkan ada kemungkinan jika orang tersebut mengonsumsi Natrium Dehidroasetat dalam takaran tertentu bakal mengalami reaksi alergi dan rasa tidak nyaman di saluran cerna.

"Jadi jika sudah kadung mengonsumsi dan ada riwayat hipersensitivitas, segera ke akomodasi kesehatan untuk mendapatkan pertolongan," ucap dia.

Namun, Ema menyatakan keluhan nan dialami oleh seseorang itu tak bisa serta merta dikaitkan dengan Natrium Dehidroasetat. Apalagi, jika konsumsi dalam jangka waktu lama.

"Kalau orang sudah konsumsi tiga bulan lampau dan sekarang sakit perut, ya itu enggak ada kaitannya," kata Ema.

"Ini reaksi, sifatnya langsung," imbuhnya.

Diberitakan, BPOM memutuskan untuk menarik peredaran Roti Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan produk PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.

BPOM menjelaskan telah melakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan nan Baik (CPPOB) dengan betul dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian aktivitas produksi dan peredaran," tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengetesan di laboratorium. Hasil pengetesan terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat nan tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Selain itu, Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP nan diizinkan berasas Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional