BPS: Penumpang Pesawat Domestik Meningkat di Juni 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah keberangkatan penumpang domestik menurut moda transportasi pikulan udara dan laut meningkat pada Juni 2024. Perubahan nomor keberangkatan penumpang ini mengalami kenaikan dibandingkan keberangkatan pada Mei 2024.

“Pada Juni 2024, secara bulanan, jumlah penumpang pada pikulan udara domestik dan pikulan laut domestik mengalami peningkatan,” tutur Plt. Kepala BPS Amalia A Widyasanti dalam aktivitas rilis Berita Resmi Statistik nan digelar secara hybrid di Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil peninjauan BPS, penumpang pikulan udara domestik per Juni 2024 mencapai 5,44 juta orang alias meningkat sebesar 2,80 persen dibandingkan penumpang bulan Mei 2024, ialah sebesar 5,29 juta orang. Sedangkan penumpang moda transportasi pikulan laut domestik tercatat sebanyak 2,32 juta orang alias meningkat 5,94 persen pada Juni 2024, dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut Amalia, peningkatan keberangkatan penumpang ini didorong oleh momen liburan sekolah dan libur panjang Idul Adha pada Juni lalu.

Namun, Amalia juga menyampaikan, nomor penumpang domestik moda transportasi udara mengalami penurunan secara tahunan. “Secara tahunan, hanya penumpang pikulan udara domestik nan mengalami penurunan, ialah turun 0,55 persen dibandingkan Juni 2023,” kata Amalia. 

Iklan

Pada Juni 2024, tercatat penumpang pikulan udara domestik sebanyak 5,44 juta orang. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Juni 2023, ialah penumpang pikulan udara domestik mencapai 5,47 juta orang.

Sementara itu, jumlah penumpang pikulan moda transportasi lainnya mengalami pertumbuhan. “Jumlah penumpang pikulan udara internasional, pikulan laut domestik, dan pikulan kereta api mengalami peningkatan. Jumlah penumpang pikulan laut domestik mengalami peningkatan tahunan tertinggi, ialah sebesar 23,09 persen,” ujar Amalia.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis