BRI Life Hadirkan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

INFO BISNIS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI kembali membikin terobosan. Melalui anak perusahaannya, BRI Life, meluncurkan produk asuransi terbaru, Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (Kirana Plus).

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. “Asuransi Kirana Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka nan memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan faedah Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi akibat meninggal bumi dalam periode asuransi,” ujarnya.

Asuransi Kirana Plus menawarkan kelebihan dalam pilihan UP nan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan sigap dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi nan dibayarkan secara reguler setiap tahunnya. Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10 persen bagi nan memilih bayar premi tahunan dimuka untuk pertanggungan selama empat tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal kudu berumur 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi bakal disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama empat tahun.

Manfaat nan diterima oleh pemegang polis adalah 100 persen dari duit pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir. Lebih lanjut, pemegang polis bakal mendapatkan faedah tambahan jika memilih untuk bayar premi secara sekaligus dimuka, ialah berupa tambahan duit pertanggungan dari sisa premi tahunan nan belum dijalani jika terjadi akibat meninggal bumi di masa asuransi.

Iklan

Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal bumi bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Kirana Plus, setiap Tertanggung dapat mempunyai beberapa polis Kirana Plus dengan maksimum UP Rp 500 juta. Terdapat juga grace period selama 45 hari almanak dan free look period selama 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal nan belum cukup diatur alias kemungkinan adanya perubahan, BRI Life bakal memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari almanak sebelumnya. Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala corak perubahan tersebut.

Dalam perihal diperlukan investigasi khusus, maka BRI Life bakal melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima alias ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut memerlukan investigasi.

“Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi upaya BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan keahlian perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” kata Handayani. (*)

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis