Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) alias Bukalapak berencana  menghentikan aktivitas sekaligus menutup sejumlah lini upaya alias anak upaya dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui bakal berakibat pada tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini upaya nan bakal ditutup itu. 

“Pelaksanaan Rencana Aksi Korporasi tersebut bakal berakibat kepada sejumlah tenaga kerja di seluruh ekosistem upaya Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Meski demikian, Cut Fika memastikan Bukalapak bakal memenuhi seluruh kewenangan dan kompensasi para tenaga kerja nan terdampak sesuai Undang-Undang nan berlaku. Dia menyebut langkah perseroan ini tidak mudah diterima oleh para karyawan. 

“Perseroan menyadari bahwa ini bukanlah perihal nan mudah bagi para karyawannya,” kata dia. 

Selain itu, Cut Fika mengatakan dalam tindakan korporasi ini juga mempunyai tantangan. Meski demikian, Bukalapak memang memerlukan tindakan ini untuk keberlanjutan perseroan. 

“Manajemen percaya bahwa perihal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan upaya Perseroan dalam jangka panjang,” kata dia. 

Setelah pada 2021 Bukalapak melantai di Bursa (IPO), Cut Fika mengakui ada banyak perubahan substansial, terutama biaya operasional nan lebih tinggi daripada pendapatan dari beragam segmen usaha. Kondisi ini, kata dia, tidak konsisten dengan strategi jangka panjang perseroan untuk mencapai profitabilitas dan pertumbuhan nan berkelanjutan. 

Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah meninjau kembali sejumlah prospek segmen upaya di tengah kondisi itu. Namun, Bukalapak tetap saja rugi, terutama pada tiga tahun terakhir. 

Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akhirnya mengambil keputusan ini. “Perseroan telah melakukan beragam upaya terbaik,” kata dia. 

Usai mengeksekusi tindakan ini, Cut Fika mengatakan Bukalapak bakal konsentrasi menjalankan sekaligus mengembangkan segmen upaya inti. Senyampang, Bukalapak bakal lebih ramping dan efisien agar menciptakan nilai di seluruh segmen upaya nan tersisa. 

“Agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen upaya nan tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan,” kata dia. 

Usulan Rencana Aksi Korporasi telah disampaikan oleh Direksi pada rapat campuran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 30 Agustus 2024 dan disetujui secara terpisah melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris nan terakhir ditandatangani pada 15 Oktober 2024. 

“Rencana Aksi Korporasi bakal dilaksanakan secara berjenjang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada triwulan kedua di tahun 2025,” kata Cut Fika. 

Bukalapak Akhirnya Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis melawan norma bagi PT Bukalapak.com dalam perkara nan diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin memutuskan teguran penyelenggaraan eksekusi dan meminta Bukalapak bayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar. 

“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan norma (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024. 

Adapun persoalan ini bermulai ketika Bukalapak memutus secara sepihak mengenai Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.  Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Majelis meminta Bukalapak.com untuk bayar kerugiaan materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva. 

“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat,” kata majelis. 

AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan Mahkamah Agung itu. Dia menyebut Bukalapak tak serta merta bisa bayar tukar rugi. 

“Sehubungan dengan keputusan tukar rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur norma nan kudu dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Fairuza bercerita perkara ini bermulai saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi tanggungjawab dalam penyediaan ruang letak kerja. 

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami bakal melakukan upaya norma peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata dia. 

Pilihan Editor: Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis