TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) alias disingkat Bukalapak terus mencatatkan kerugian dalam bisnisnya. Bukalapak dikabarkan bakal menutup beberapa anak upaya dan mulai PHK tenaga kerja mulai tahun depan.
Merugi Sejak 2021
Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa setelah pada 2021 Bukalapak melantai di Bursa (IPO), Cut Fika mengakui ada banyak perubahan substansial, terutama biaya operasional nan lebih tinggi daripada pendapatan dari beragam segmen usaha. Kondisi ini, kata dia, tidak konsisten dengan strategi jangka panjang perseroan untuk mencapai profitabilitas dan pertumbuhan nan berkelanjutan.
Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah meninjau kembali sejumlah prospek segmen upaya di tengah kondisi itu. Namun, Bukalapak tetap saja rugi, terutama pada tiga tahun terakhir. Oleh lantaran itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akhirnya mengambil keputusan ini. “Perseroan telah melakukan beragam upaya terbaik,” kata dia.
Tutup Anak Usaha
Bukalapak bakal menghentikan aktivitas sekaligus menutup sejumlah lini upaya alias anak upaya dalam waktu dekat. Aksi korporasi ini juga diakui bakal berakibat pada tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lini upaya nan bakal ditutup itu.
“Pelaksanaan Rencana Aksi Korporasi tersebut bakal berakibat kepada sejumlah tenaga kerja di seluruh ekosistem upaya Perseroan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Usai mengeksekusi tindakan ini, Cut Fika mengatakan Bukalapak bakal konsentrasi menjalankan sekaligus mengembangkan segmen upaya inti. Senyampang, Bukalapak bakal lebih ramping dan efisien agar menciptakan nilai di seluruh segmen upaya nan tersisa.
“Agar dapat menciptakan nilai di seluruh segmen upaya nan tersisa bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan,” kata dia.
Usulan Rencana Aksi Korporasi telah disampaikan oleh Direksi pada rapat campuran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 30 Agustus 2024 dan disetujui secara terpisah melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris nan terakhir ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
“Rencana Aksi Korporasi bakal dilaksanakan secara berjenjang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada triwulan kedua di tahun 2025,” kata Cut Fika.
PHK Karyawan Tahun Depan
Iklan
CEO Bukalapak, Willix Halim, mengatakan perusahannya bakal mengubah pendekatan operasional dan segmen upaya nan terfokus usai mengalami kerugian beruntun. Bukalapak telah mengevaluasi kembali prospek beberapa segmen upaya dan memutuskan bakal melakukan restrukturisasi untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.
“Restrukturisasi ini bakal mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beragam upaya nan bakal dilaksanakan dalam dua kuartal mendatang,” kata Willix dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Terpisah, Cut Fika memastikan Bukalapak bakal memenuhi seluruh kewenangan dan kompensasi para tenaga kerja nan terdampak sesuai Undang-Undang nan berlaku. Dia menyebut langkah perseroan ini tidak mudah diterima oleh para karyawan. “Perseroan menyadari bahwa ini bukanlah perihal nan mudah bagi para karyawannya,” kata dia.
Selain itu, Cut Fika mengatakan dalam tindakan korporasi ini juga mempunyai tantangan. Meski demikian, Bukalapak memang memerlukan tindakan ini untuk keberlanjutan perusahaan. “Manajemen percaya bahwa perihal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan upaya Perseroan dalam jangka panjang,” kata dia.
Catatkan Rugi 1.32 Triliun Rupiah
Hingga awal pekan ini, Bukalapak tetap mencatatkan rugi upaya Rp 1,32 triliun alias naik 2,12 persen secara tahunan dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 1,28 triliun. Meskipun terdapat pertumbuhan pendapatan di masa lalu, Willix mengatakan biaya operasional telah meningkat melampaui kontribusi pendapatan di beragam segmen bisnis. “Kami telah berupaya untuk konsentrasi pada optimasi operasional dan menjaga disiplin finansial guna menghadapi tantangan ini,” kata dia.
Bayar Ganti Rugi Rp107 miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis melawan norma bagi PT Bukalapak.com dalam perkara nan diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin memutuskan teguran penyelenggaraan eksekusi dan meminta Bukalapak bayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.
“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan norma (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Adapun persoalan ini bermulai ketika Bukalapak memutus secara sepihak mengenai Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut bakal PHK Karyawan Tahun Depan