Buruh Desak Naikan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro Kesejahteraan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer merespons tuntutan pekerja untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, para pekerja juga meminta pemerintah lewat Kemenaker meningkatkan bayaran minimum menjadi 8 hingga 10 persen.  “Akan terjawab dalam waktu dekat ini, ialah soal UMP. Presiden (Prabowo) bakal mengambil kebijakan nan pro kesejahteraan pekerja mengenai kenaikan UMP,” kata Immanuel namalain Noel saat dihubungi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah melantik Guru Besar Institute Teknologi Bandung (ITB), Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Noel sebagai Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Yassierli tengah merancang rencana kerja dalam 100 hari pertama. Menurut Yassierli, kementeriannya bakal membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga upskilling maupun reskilling pekerja. 

Pada Kamis siang, 24 Oktober kemarin, Partai Buruh berbareng para serikat pekerja juga berunjuk rasa dan menuntut  naiknya UMP dan dicabutnya Omnibuslaw. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tindakan nan dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta itu merupakan demonstrasi awalan. Partai Buruh dan serikat pekerja bakal menggelar tindakan lanjutan andaikan tuntutan mereka tak didengar pemerintah.

"Bisa dipastikan tindakan lanjutan nan saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada Mogok Nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Said Iqbal mengatakan, pemeirntah kudu meningkatkan UMP lantaran para pekerja tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama lima tahun. "Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal peralatan naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," kata dia.

Iklan

Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut dalam dua tahun bayaran para pekerja hanya naik sebesar 1.58 persen. Padahal, kata dia, ketika itu Indonesia sempat inflasi sebesar 2.8 persen. "Jadi bayaran itu tidak naik, nombok 2,8 persen naik barang, naik bayaran 1,58 persen, nombok berfaedah 1,3 persen. Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah nan baru kudu mendengar ini, pekerja dalam lima tahun itu nombok, tidak naik upah," kata dia. 

Meskipun demikian, Said Iqbal mempertanyakan penghasilan pekerja swasta hanya naik 1,3 persen. Padahal, kata dia, para pekerja pekerja setuju ketika penghasilan para Pegawai Negeri Sipil bakal dinaikkan sebesar 8 persen. "Maka terbukti lima bulan terakhir di akhir pemerintahan nan lama, deflasi. Apa itu deflasi? Bagi menengah atas, orang-orang kaya menengah atas, dia uangnya sudah pakai duit tabungan," kata dia. 

Muhammad Raihan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan editor: Sokong Makan Bergizi Gratis, Kementan Siapkan Pekarangan Pangan hingga Impor Susu 1,8 Juta Ton

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis