Buruh PT Bitratex Semarang Grup Sritex Minta PHK

Sedang Trending 4 jam yang lalu

TEMPO.CO, Semarang -Buruh PT Bitratex Industries meminta segera diputus hubungan kerja alias PHK. Permintaan itu mereka sampaikan ketika tim kurator mendatangi industri di Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang pada Kamis, 9 Januari 2025.

Para tenaga kerja meminta PHK untuk mengusulkan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan. "Karena pernyataan PHK itu menjadi salah satu syarat manajemen untuk mengusulkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JKP," kata perwakilan Tim Kurator, Denny Ardiansyah, pada Jumat, 10 Januari 2024.

Menurutnya, berasas pengakuan para buruh, Bitratex telah dirumahkan secara bergilir sejak 2022. Mereka dirumahkan tanpa duit tunggu sejak September 2024 alias satu bulan sebelum adanya putusan pailit.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutus Bitratex pailit pada 22 Oktober 2024. Putudan itu bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN. Denny memyebut, permintaan PHK tersebut juga untuk memperjelas status para karyawan. "Bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain," sebut dia.

Berdasarkan info nan diterima tim kurator dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja nan terdaftar dari Bitratex sebanyak 1.166 pekerja. Sebagian dari mereka telah bekerja di grup Sitex itu tiga puluh tahun lebih.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis