Cagub Bengkulu Rohidin Tersangka Korupsi, Apa Masih Bisa Ikut Pilkada?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 07:35 WIB

Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024. Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran wilayah untuk kepentingan pemenangan pilkada.

Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, Rohidin tetap bisa lanjut ikut pilkada. Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya OTT ini memang tidak langsung membatalkan kepesertaan nan berkepentingan di pilkada. Dan memang menunggu keputusan pengadilan nan tetap," kata Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Meski demikian, KPU Provinsi Bengkulu wajib mengumumkan status tersangka Rohidin ke pemilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

KPU Bengkulu kudu menyurati KPPS soal status calon nan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana. Lalu KPPS mengumumkan status itu lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

Jika menang, Rohidin juga tetap dilantik sebagai gubernur sesuai Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bila saat pelantikan Rohidin sudah berstatus terdakwa, dia diberhentikan sementara setelah pelantikan.

Jika statusnya sudah terpidana, maka Rohidin tetap dilantik. Namun, dia langsung diberhentikan saat itu juga.

Khoirunnisa meminta KPU Bengkulu untuk segera mengumumkan status tersangka Rohidin Mersyah ke pemilih.

"Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan info kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu dilakukan usai KPK meringkus Rohidin dan sejumlah pejabat Bengkulu dalam OTT, Sabtu (23/11).

Rohidin diduga meminta anak buahnya untuk mengumpulkan biaya untuk pemenangannya. KPK meringkus Rohidin dan dua orang lainnya dalam OTT, Sabtu (23/11). Dalam OTT itu, KPK juga menyita duit Rp7 miliar.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional