Caleg DPRK Aceh dari PKS Jadi Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 19:05 WIB

caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS Sofyan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bareskrim Polri resmi menetapkan Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, sebagai tersangka kasus peredaran 70 kilogram (kg) sabu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri resmi menetapkan Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, sebagai tersangka kasus peredaran 70 kilogram (kg) sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan dari hasil gelar perkara, Sofyan dinilai terbukti bersalah lantaran berkedudukan sebagai bandar pemasok narkoba dari Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara itu, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat balasan meninggal dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

Mukti sebelumnya menjelaskan penangkapan Sofyan dilakukan usai interogator mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan peralatan bukti 70 kilogram sabu," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku nan berkedudukan sebagai kurir ialah IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Setelahnya, kata dia, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.

"Peran nan berkepentingan sebagai pemilik peralatan dan pemodal serta pengendali dan berasosiasi langsung dengan pihak Malaysia," jelasnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya langsung mencari Sofyan nan melarikan diri selama tiga minggu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya, dia menyebut Sofyan sempat beranjak tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan. Mukti menuturkan Sofyan akhirnya sukses ditangkap di area Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional