Canda Hakim MK Respons PPP Gagal ke DPR: Karena Ditinggal Pak Arsul

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 19:52 WIB

Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar PPP tak lolos ke parlemen lantaran ditinggal eks Waketum Arsul Sani. Ilustrasi sidang di MK. Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar PPP tak lolos ke parlemen lantaran ditinggal eks Waketum Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melempar candaan soal kegagalan PPP lolos periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) di Pileg 2024. Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar penyebab PPP kandas ke Senayan lantaran ditinggal Arsul Sani.

"Mungkin lantaran ditinggal Pak Arsul kemarin itu," kata Arief dengan nada berbual saat sidang sengketa Pileg di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul Sani merupakan eks petinggi PPP. Ia sekarang jadi salah satu dari sembilan pengadil konstitusi.

Pada kesempatan itu, kuasa norma PPP, Andra Bani Sagalane, meminta KPU mengonversi bunyi sah wilayah pemilihan personil DPR tahun 2024 sebesar 5.878.777 secara nasional menjadi bangku di parlemen.

"Kami dari PPP, selaku kuasa norma melakukan permohonan ini, kami niatkan bukan untuk mengalihkan bangku nan Mulia, melainkan semata-mata untuk politik norma kami mencapai periode batas," kata Andra.

Andra berambisi kliennya bisa kembali lolos ke parlemen. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim.

Di Pemilu 2024, PPP untuk pertama kalinya tak lolos ke parlemen sejak berdiri pada 1973. Mereka tak memenuhi periode pemisah parlemen sebesar empat persen.

Hasil akhir rekapitulasi bunyi KPU menetapkan PPP memperoleh 5.878.777 bunyi alias 3,87 persen.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional