Jakarta, CNN Indonesia --
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan nan dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Ulil sempat dibawa ke RS Bhayangkara, tetapi akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, tak lama dia menyerahkan diri pada awal hari sekitar pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran terbaru mengenai tindakan polisi tembak polisi sebagai berikut:
1. Dadang ditetapkan tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka.
Dadang saat ini disebut berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses norma sesuai prosedur nan berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan nan berkepentingan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelas Dwi.
2. Tembak rumah dinas Kapolres
Direskrimun Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan Kabag Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Aksi tersebut dilakukan Dadang setelah menghabisi nyawa Ulil.
Andry mengatakan kepolisian menemukan enam selongsong peluru nan dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan nan berjarak hanya sekitar 20 meter dari letak pembunuhan AKP Ulil.
Menurut Andry, info ini berasas keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka nan dilakukan sejak Jumat kemarin.
3. Alasan tak diborgol saat diperiksa
Kombes Dwi Sulistiawan menyebut argumen pihaknya tak memborgol Dadang adalah sebuah trik dalam pemeriksaan.
"Jadi mengenai dengan foto nan beredar itu, ya memang trik-trik alias cara-cara pemeriksaan, ini kan banyak caranya," ujar Dwi saat dihubungi, Jumat (22/11).
Ia menyebut kala itu Dadang dalam kondisi gangguan mental. Maka dari itu, perlu dilakukan cara-cara unik agar Dadang mau mengakui perbuatan nan dilakukannya.
"Kita saat ini menghadapi personil nan sedang gangguan mental begitu, sehingga jika kita kelak pakai dengan kekerasan tentu dia kelak enggak bakal terbuka, jadi kita baik-baikin agar dia terus terang bicaranya begitu," tuturnya.
Dwi memastikan pihaknya tak memberikan perlakuan unik terhadap Dadang selama proses pemeriksaan.'
4. Terancam balasan mati
Dadang terancam balasan meninggal dalam kasus penembakan terhadap AKP Ulil ini.
"Iya. Ancamannya balasan mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).
Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
"Berdasarkan bukti nan cukup, kita lakukan penahanan terhadap nan bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.
"Iya (hukuman mati) jika merujuk pada pasal 340 KUHP," imbuhnya.
5. Dipecat dan tak dapat pensiun
Polda Sumbar bakal memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Dadang buntut tindakan penembakan nan dilakukan.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan hukuman pemecatan kepada Dadang sesuai sistem di dalam internal Polri.
"Bersangkutan bakal di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap nan berkepentingan dan bukan hanya itu, dia bakal dipecat dari kepolisian dan tidak bakal mendapatkan kewenangan pensiun. Padahal dia mau pensiun," ujarnya.
Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku telah merencanakan penembakan tersebut hingga AKP Ulil tewas.
6. Diduga bekingi tambang ilegal
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang terlarangan dalam kasus penembakan Dadang. Ia mengatakan saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang terlarangan galian C.
"Sebelum peristiwa terjadi, salah satu personil Polres sedang melakukan pendekatan norma terhadap pekerjaan tambang diduga terlarangan jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira nan juga sebagai tersangka, oknum personil kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," tuturnya.
Meski demikian, Suharyono menyebut pihaknya tetap mendalami motif dari tindakan penembakan nan dilakukan Dadang.
"Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa nan menjadi motifnya," ujarnya.
7. AKP Ulil ditembak dari dekat
Suharyono menyebut penembakan dilakukan Dadang terhadap AKP Ulil dari jarak dekat.
"Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban nan akhirnya korban meninggal dunia," kata Suharyono.
Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal bumi di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.
"Tembakan memang betul ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum master dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," ucap Suharyono.
(lom/bac)
[Gambas:Video CNN]