Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaMulai Juli 2024, publikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM sekarang menggunakan nomor nan sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, gimana langkah buat SIM pakai NIK KTP? 

Selain menggunakan NIK, SIM baru nan dikeluarkan juga bakal menampilkan simbol unik nan menunjukkan jenis kendaraan, seperti SIM C1/C2 untuk sepeda motor. Hal ini bermaksud untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan nan dikemudikan oleh pemegang SIM.

Meski sekarang SIM telah menggunakan NIK KTP, tapi Anda tidak perlu mengubah SIM lama. SIM dengan format baru ini bakal diberikan ketika melakukan perpanjangan setelah masa bertindak SIM selama lima tahun berakhir.

Sedangkan bagi nan baru pertama kali mengusulkan pembuatan SIM, persyaratan dan prosedurnya tetap mengikuti ketentuan nan bertindak sebelumnya. Berikut adalah langkah buat SIM pakai NIK beserta syarat dan tarifnya. 

Syarat Buat SIM dengan NIK

Proses pembuatan SIM menggunakan NIK KTP tetap mengikuti patokan nan sama dengan nan bertindak sebelumnya.

Masyarakat juga dapat mengusulkan permohonan pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengusulkan permohonan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut. 

- Usia minimal 17 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Mampu membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan dasar mengenai patokan lampau lintas dan keahlian berkendara

- Mengisi blangko pendaftaran

- KTP elektronik

Cara Buat SIM Menggunakan NIK

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari App Store alias Play Store.
  2. Masukkan nomor ponsel nan terhubung dengan WhatsApp, lampau klik “Lanjutkan”. Buat PIN alias password.
  3. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
  4. Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto KTP. Pastikan pencahayaan cukup agar info terlihat jelas.
  5. Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi nan dikirimkan melalui email.
  6. Pilih opsi “SIM Baru/Perpanjang SIM”.
  7. Isi blangko pengajuan SIM baru alias perpanjangan SIM dengan info seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kendaraan.
  8. Unggah arsip persyaratan nan diminta dan klik “submit”.
  9. Setelah info terisi, lakukan pembayaran sesuai dengan metode nan tersedia.
  10. Ikuti ujian teori online mengenai patokan lampau lintas dan rambu jalan.
  11. Jika ujian teori lulus, jadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM dengan Format NIK

Iklan

Biaya pembuatan SIM dengan format baru ini tetap tetap sama dengan nan diberlakukan sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:

- SIM A: Rp120.000

- SIM B1: Rp120.000

- SIM B2: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

- SIM C1: Rp100.000

- SIM C2: Rp100.000

- SIM D: Rp50.000

- SIM D1: Rp50.000

- SIM Internasional: Rp250.000

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis