Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kementerian Sosial

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPemerintah berencana melanjutkan pemberian sejumlah support sosial (bansos) hingga akhir 2024. Salah satu jenis bansos nan disalurkan kepada family penerima faedah (KPM), ialah program family angan (PKH). 

“Pencairan PKH bakal dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH merupakan salah satu program bansos nan rutin disalurkan pemerintah kepada KPM nan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),” demikian bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024. 

Lantas, gimana langkah cek penerima bansos di DTKS Kemensos? Berikut ini info lengkapnya. 

Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kemensos

Cara cek penerima bansos di DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui portal cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah KPM nan terdiri atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama komplit penerima faedah sesuai dengan e-KTP.
  4. Isi kode huruf random nan muncul pada sistem.
  5. Tekan ‘Cari Data’.
  6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka identitas bakal ditampilkan. 

Berikut langkah memandang status penerima bansos di aplikasi Cek Bansos:

  1. Pasang aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
  3. Isi info diri meliputi nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.
  4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sembari memegang e-KTP.
  5. Tekan ‘Buat Akun Baru’.
  6. Setelah akun dibuat, info bakal divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Apabila layak, maka pengguna bakal mendapatkan user ID nan telah diaktivasi agar dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
  7. Selanjutnya, masuk kembali ke laman utama aplikasi.
  8. Pilih menu ‘Cek Bansos’ dan isi info diri sesuai dengan e-KTP.
  9. Ketuk ‘Cari Data’ dan sistem bakal menunjukkan info penerima bansos lainnya. 

Cara Terdaftar di DTKS Kemensos

Sebagai informasi, untuk masuk ke dalam DTKS, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan bakal melakukan musyawarah (musdes/muskel). 

Kemudian, hasil musyawarah disampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati alias wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial (Mensos). Mensos selanjutnya bakal menetapkan penerima bansos. 

“Atau masyarakat dapat mendaftarkan secara berdikari melalui aplikasi Cek Bansos (saat ini tetap tersedia untuk ponsel berbasis Android) milik Kementerian Sosial pada menu ‘Daftar Usulan’,” seperti dilihat dari sorotan unggahan (highlight) akun IG @kemensosri, Jumat, 14 Januari 2022. 

Iklan

Setelah terdata di DTKS, masyarakat nan berkepentingan tidak secara otomatis dapat menerima bansos. Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing nan ditentukan oleh penyelenggara program. 

“– sesuai dengan variabel nan dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota nan telah ditentukan,” kata Kemensos melalui IG resminya. 

Pendataan DTKS diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Apabila sudah terdaftar, maka masyarakat nan berkepentingan dapat diusulkan untuk memperoleh bansos dan program pemberdayaan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis