Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperkenankan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja. 

“Bagi PPPK nan sudah satu tahun (bekerja), andaikan mau melamar seleksi CPNS, maka tidak kudu berakhir dari PPPK. Jadi, jika tidak diterima, maka dia bisa kembali menjadi PPPK,” kata Aba dalam aktivitas Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, pada Senin, 29 Juli 2024. 

Lantas, gimana ketentuan bagi PPPK nan mau mengikuti rekrutmen CPNS 2024? 

Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK nan mau melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun. Selain itu, PPPK nan berkepentingan juga kudu memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias Pejabat nan Berwenang (PyB). 

PPPK nan berkeinginan mengikuti seleksi CPNS pada 2024 bakal diminta melampirkan surat persetujuan nan ditandatangani oleh PPK alias PyB. Adapun mengenai format surat persetujuan nan dimaksud ditentukan oleh masing-masing lembaga nan dituju. 

Secara umum, persyaratan pelamaran lowongan CPNS sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menpan RB 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:

- Warga negara Indonesia (WNI) berumur paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.

- Tidak pernah dipidana penjara berasas putusan lembaga peradilan nan berkekuatan norma tetap akibat pelanggaran tindak pidana dengan kurungan penjara dua tahun alias lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak lantaran kemauan pribadi alias tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias dipecat dengan tidak hormat sebagai tenaga kerja swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Polri.

- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana persyaratan kedudukan nan dilamar.

- Mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dan diterbitkan oleh lembaga pekerjaan berkuasa bagi kedudukan nan mempersyaratkan.

Iklan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan diikuti.

- Bersedia ditugaskan di seluruh area Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alias luar negeri nan ditentukan oleh lembaga pemerintah.

- Persyaratan lain nan diputuskan oleh PPK. 

Cara PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024

Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut tata langkah mendaftar akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk seleksi CPNS 2024 bagi PPPK aktif:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Ketuk tombol Buat Akun.

3. Isi Formulir Pengecekan Identitas nan terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK); nomor kartu family (KK); nama, tempat dan tanggal lahir, serta kabupaten/kota kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) diterbitkan; nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif; serta kode captcha.

4. Tekan tombol Lanjutkan.

5. Apabila PPPK nan melamar mempunyai masa kerja di bawah satu tahun alias bekerja lebih dari satu tahun tetapi tidak diizinkan mendaftar, CPNS aktif, alias individu-individu lain nan diblokir BKN lantaran beragam alasan, maka bakal mendapatkan notifikasi pendaftaran akun ditolak.

6. Jika info telah sesuai, maka bakal muncul tampilan blangko pengisian data. 

7. Lengkapi info diri sesuai dengan petunjuk untuk melanjutkan proses pendaftaran seleksi CPNS 2024.

Pilihan Editor: Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis