Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, meterai di Indonesia telah tersedia secara elektronik dan cukup mudah untuk didapatkan. Anda bisa membelinya dengan cukup mudah, karena tersedia di banyak platform.

Dikutip dari e.materai.live, materai elektronik (e-Meterai) adalah materai nan digunakan untuk arsip elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) nan menyebut bahwa arsip elektronik merupakan perangkat bukti huku nan sah. Sehingga, kedudukan arsip elektronik disamakan dengan arsip kertas. Hal tersebut membikin perlunya equal treatment antara arsip kertas dengan elektronik.

Selanjutnya, dikutip dari pajak.go.id pada 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000. Penggunaan materai elektronik Rp 10.000 ini merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai). Salah satu pertimbangan diterbitkannya undang-undang tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikas serta kelaziman internasional dalam aktivitas perekonomian.

Bea Materai adalah pajak atas dokumen. UU Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 nan bertindak mulai 1 Januari 2021.

Hadirnya e-Materai bisa mempermudah proses manajemen dan legalitas, khususnya bagi pelamar CPNS tanpa perlu pergi ke instansi pos untuk membeli materai fisik. Pembelian e-Meterai bisa dilakukan dengan mudah dan tersedia dalam beragam platform resmi. Berikut langkah mudah memberli e-materai.

1. Kunjungi Laman Penerbit e-Meterai

Laman untuk membeli e-Meterai adalah sebagai berikut:

- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/

- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

- PT Mitracom Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

- Skill Academy by Ruang Guru: https://skillacademy.com/e-meterai

2. Registrasi Akun

Setelah mengunjungi salahs atu laman tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan registrasi akun untuk memastikan transaksi nan kondusif dan sesuai dengan hukum. Daftarkan akun Anda dengan mengisi info nan diperlukan, seperti naman, alamat, email, dan nomor telepon.

3. Pilih Jenis E-materai

Setelah melakukan registrasi, Anda bisa memilihi jenis e-meterai nan dibutuhkan untuk keperluan dokumen. Biasanya terdapat beberapa jenis e-meterai dengan nilai nominal nan berbeda, tergantung pada jenis arsip nan bakal disahkan.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah memilih jenis e-materai, langkah berikutnya pembayaran. Laman e-materai biasanya telah menydiakan metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, alias dompet digital.

5. Terapkan E-meterai

Iklan

Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya Anda bisa menerapkan e-meterai tersebut ke arsip nan dibutuhkan dalam corak file digital. Unduh file tersebut dan terapkan e-materai pada arsip digital Anda sesuai dengan petunjuk nan diberikan oleh platform.

6. Verifikasi dan Simpan Dokumen

Langkah terakhir, setelah menerapkan e-meterai, pastikan memverifikasi bahwa e-meterai telah diterapkan dengan betul pada dokumen. Simpan arsip tersebut dengan kondusif untuk keperluan manajemen dan norma di masa depan.

Objek Bea Materai

Dikutip dari e.materai.live bea materai dikenakan atas:

1. Dokumen nan dibuat sebagai perangkat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian nan berkarakter perdata; dan

2. Dokumen nan digunakan sebagai perangkat bukti di pengadilan.

Dokumen nan berkarakter perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan alias surat lainnya nan sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan corak apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk arsip transaksi perjanjian berjangka, dengan nama dan corak apa pun;

6. Dokumen lelang nan berupa quote risalan lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Kemudian, arsip nan menyatakan jumlag duit dengan nominal lebih dari lima juta rupiah yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya alias sebagiannya telah dilunasi alias diperhitungkan.

HAURA HAMIDAH  I AULIA ULVA

Pilihan Editor: Cara Membeli e-Meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis