Kartu keluarga (KK) menjadi sebuah arsip kependudukan nan wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK memuat info mengenai alamat, nama personil keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, status pernikahan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, arsip imigrasi, hingga nama orang tua dari masing-masing personil keluarga.
KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Sebagai salah satu arsip nan berkarakter penting, KK kerap kali digunakan sebagai syarat manajemen untuk mengakses pelayanan publik, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pendaftaran support sosial (bansos).
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi masyarakat nan baru menikah dan berpisah domisili dari family lama, maka wajib mengusulkan permohonan publikasi KK baru. Lantas, gimana langkah membikin KK baru?
Syarat Buat Kartu Keluarga Baru
Mengacu pada portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut beberapa arsip nan diperlukan dalam prosedur permohonan publikasi KK baru:
- Mengisi blangko permohonan publikasi KK.
- Mengisi F1.01 bagi masyarakat nan belum teregistrasi alias belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Fotokopi kitab nikah alias akta nikah.
- Surat keterangan pindah datang.
Sementara itu, persyaratan publikasi KK baru nan terjadi lantaran ada perubahan personil sebagai berikut:
- Formulir permohonan publikasi KK.
- KK asli.
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.
- Formulir F1.06 bagi perubahan komponen info kependudukan.
- Fotokopi quote akta kelahiran, ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), quote akta perkawinan, quote akta nikah, alias quote akta perceraian.
Adapun publikasi KK baru lantaran lenyap alias rusak kudu memenuhi persyaratan berikut:
- Surat kehilangan KK dari kepolisian.
- Formulir publikasi KK.
- Membawa KK nan rusak.
Cara Buat Kartu Keluarga Baru
Setelah seluruh arsip sukses dilengkapi, masyarakat dapat mendatangi instansi Dukcapil setempat. Kemudian, pemohon kudu mengikuti alur publikasi KK baru berikut:
- Pemohon mengisi blangko publikasi KK baru.
- Pemohon mengantre di loket pelayanan.
- Petugas operator bakal menerima dan memverifikasi persyaratan nan diajukan.
- Petugas operator melakukan entri data, verifikasi data, dan menerbitkan draf KK.
- Pejabat fungsional dan kepala bagian bakal memvalidasi, mengusulkan sertifikasi elektronik, serta memeriksa dan membubuhkan paraf pada draf KK.
- Kepala dinas melakukan sertifikasi KK elektronik.
- Petugas operator mencetak KK nan telah tersertifikasi secara elektronik, mencatat pencetakan, dan menyerahkan KK kepada pemohon.
Untuk diketahui, proses pembuatan KK baru memerlukan waktu sekitar tiga hari sejak seluruh arsip diterima oleh petugas operator. Satu hari pertama digunakan untuk memeriksa berkas persyaratan, satu hari selanjutnya adalah pengajuan sertifikasi elektronik, dan satu hari terakhir adalah waktu untuk menerbitkan KK baru.
Permohonan publikasi KK baru tidak dipungut biaya namalain gratis. Namun, sejumlah pemerintah wilayah (Pemda) menetapkan denda alias tarif untuk kondisi tertentu, misalnya keterlambatan perubahan susunan dalam KK lebih dari 30 hari hingga merusak alias menghilangkan KK.
Misalnya, seperti di Disdukcapil Kota Metro, Lampung nan menetapkan denda keterlambatan perubahan susunan dalam KK lebih dari 30 hari sebesar Rp10.000, dan biaya sebesar Rp50.000 lantaran merusak alias menghilangkan KK. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013.
Selain pelayanan tatap muka (offline), sejumlah Dispendukcapil di beberapa wilayah juga menawarkan jasa secara daring (online). Salah satunya adalah Dispendukcapil Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui aplikasi perpesanan WA ke nomor 0852-6210-9812.
Oleh lantaran itu, masyarakat dapat mencari info mengenai publikasi KK baru secara online dan ketentuan denda nan bertindak di situs alias media sosial resmi Pemda maupun Dispendukcapil setempat. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan publik dengan lebih sigap dan praktis.