TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan nan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Manfaat JKP dapat dinikmati oleh peserta penerima bayaran (PU) nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat JKP mencakup support duit tunai bulanan hingga enam bulan, konseling, info pasar kerja, dan training kerja. Lantas, gimana langkah mencairkan JKP?
Syarat Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman resminya, berikut syarat mengusulkan klaim manfaat JKP:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan nan mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Pelaporan PHK kudu disertai bukti.
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
- Sudah dilaporkan sebagai pekerja non-aktif oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengajuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak PHK.
Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tahapan untuk pengajuan klaim faedah JKP:
1. Pelaporan PHK
Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan info peserta nan terdampak PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak PHK.
Pemberitahuan dilakukan dengan langkah mengisi blangko Lapor PHK melalui portal Wajib Lapor Kemnaker nan dapat diakses pada laman wajiblapor.kemnaker.go.id.
Selain itu, peserta juga dapat mengisi blangko Lapor PHK secara berdikari melalui situs SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id.
- Tekan menu Akun di perspektif kanan bawah layar.
- Pilih opsi Daftar Sekarang.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lampau tekan tombol Berikutnya.
- Lengkapi profil dan riwayat hidup diri peserta PU.
- Periksa Lencana JKP. Jika belum ada pemberitahuan pemberi kerja alias perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka buat laporan PHK terlebih dahulu.
- Tekan opsi Buat Laporan.
- Isi blangko Lapor PHK, seperti nomor peserta JKP, tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK, argumen PHK, nama dan alamat perusahaan, serta jenis pekerjaan.
2. Pengajuan Klaim
Setelah mempunyai akun SIAPKerja Kemnaker, pekerja terkena PHK dapat mengusulkan klaim faedah JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.
- Tekan menu Akun.
- Isi alamat surel (email) alias nomor ponsel dan kata sandi.
Iklan
- Tekan tombol Masuk.
- Pada menu Pengajuan Klaim, tekan tombol Ajukan Klaim.
- Isi info diri untuk kebutuhan pencairan biaya support bulanan.
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi.
- Masukkan info nan diminta, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
- Baca surat pernyataan, lampau tekan tombol Kirim Pengajuan.
3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan verifikasi info dan klaim. Pada tahap menunggu, peserta PU dapat melakukan asesmen alias penilaian diri pada laman SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun (login) SIAPKerja Kemnaker siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Lakukan Asesmen, lampau ketuk tombol Asesmen Potensi Kerja.
- Isi info pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
- Perlu diketahui, asesmen tersebut tidak mempunyai jawaban betul dan salah.
4. Penerimaan Manfaat
Setelah dinyatakan layak menerima faedah JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terkena PHK bakal menerima beberapa keuntungan, meliputi:
a. Uang Tunai
Bulan pertama
Bantuan duit tunai bulan pertama bakal dikirimkan setelah pengajuan faedah dan peserta melakukan asesmen.
Bulan ke-2 hingga ke-6
Uang tunai bulan ke-2 hingga ke-5 diajukan paling lambat lima hari setelah tanggal acuan. Sementara duit tunai bulan ke-6 diajukan paling sigap lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian faedah JKP.
Manfaat duit tunai bulan ke-2 hingga ke-6 diberikan dengan ketentuan peserta belum mendapatkan pekerjaan kembali, tetapi aktif mencari kerja nan dibuktikan dengan bukti lamaran pekerjaan minimal di lima perusahaan dalam sebulan alias bukti panggilan tes/wawancara minimal di satu perusahaan dalam sebulan serta memenuhi presensi training kerja pada bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran bagi penerima faedah nan mengikuti training kerja.
b. Informasi Pasar Kerja
Penerima faedah JKP nan telah melakukan asesmen dapat mengakses info pasar kerja nan mencakup konseling.
Pada tahap konseling, peserta bakal mendapatkan rekomendasi pengembangan pekerjaan dari petugas antarkerja alias pengantar kerja di laman SIAPKerja Kemnaker.
c. Pelatihan Kerja
Peserta JKP juga dapat memanfaatkan training kerja sebanyak satu kali sesuai dengan jenis dan agenda training nan dipilih.
Apabila peserta mendapatkan pekerjaan ketika training tetap berlangsung, maka dapat menyatakan tidak melanjutkan training kerja dan berkuasa menerima surat keterangan telah selesai mengikuti training kerja.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO