Cawalkot dan 3 Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 17 Okt 2024 16:56 WIB

Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam tiruan paket C. Ilustrasi. Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam tiruan paket C. (Arief/ Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.

Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator Gakkumdu nan terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu melakukan gelar perkara kasus itu.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi ada tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka juga ialah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam tiruan paket C tersebut bakal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka.

"Selanjutnya bakal dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," katanya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional