Cegah Kaesang Maju Pilgub, Anak Boyamin Gugat Batas Usia di UU Pilkada

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Solo, CNN Indonesia --

Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A mengusulkan uji materi atas pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Arif Sahudi, kuasa norma Arkaan mengatakan kliennya berambisi Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, bukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada bersuara "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota".

Dalam petitumnya, Arkan memohon agar Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada lebih tegas mengatur pemisah usia calon kepala daerah. Ia memohon agar bunyi huruf (e) pasal 7 ayat 2 UU Pilkada ditambah agar lebih jelas sejak kapan pemisah usia tersebut ditetapkan.

"Mas Arkaan menginginkan agar dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Arif saat ditemui di Solo, Senin (15/7).

Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berumur 30 tahun. Sesuai aturan, pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur ialah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Arkaan, kata Arif, mengusulkan permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Arkan percaya jika Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo, hubungan kekeluargaan antara Kaesang dengan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka bisa memuluskan proses pembangunan di Solo.

"Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya kelak wali kotanya Pak Kaesang sehingga kelak program melangkah tidak terputus," kata Arif.

"Kan, beda jika Wali Kotanya tidak ada jalur ke atas," lanjutnya.

Selain itu, Arkaan juga menginginkan agar Kaesang meniti pekerjaan politiknya dari bawah. Meski menjabat sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang sama sekali tidak pernah menduduki kedudukan publik.

"Secara politik, ora ujug-ujug (tiba-tiba). Suka tidak suka, Mas Gibran sudah memenuhi syarat pernah menjadi kepala daerah. Mas Kaesang belum pernah punya kedudukan politik," kata Arif.

Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 nan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 nan diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, pemisah usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut Arif, putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Batas penghitungan usia minimal calon kepala wilayah sendiri memang berubah-ubah setiap kali ada Pilkada.

Awalnya, PKPU mengatur pemisah usia minimal dihitung sejak pendaftaran calon kepala daerah, lampau pada 2020, pemisah tersebut digeser menjadi dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala wilayah oleh KPU.

Kemudian berasas gugatan Partai Garuda, penghitungan pemisah usia lagi-lagi digeser menjadi saat pelantikan pasangan calon pemenang menjadi kepala daerah.

"Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan to (sebenarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah pengadil Majelis MK," katanya.

Berkas permohonan sendiri sudah dikirim lewat email pada Jumat (12/7) lalu.

"Hardcopy-nya pun sudah kita kirim hari ini," kata Arif.

Ia menambahkan pihaknya berambisi MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka.

"Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU nan diajukan oleh Partai Garuda," katanya.

Sebagai informasi, Arkaan berbareng kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A juga pernah mengusulkan gugatan pemisah usia calon presiden dan wakil presiden di MK pada tahun 2023 lalu. Gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MA lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

(syd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional