TEMPO.CO, Jakarta - PT Vidio Dot Com (Vidio), perusahaan penyedia jasa penayangan video over-the-top (OTT), membuka jasa laporan pembajakan melalui surel piracy@vidio.com. Pengumuman ini disampaikan usai polisi meringkus dua orang tersangka pembajakan konten Vidio Original Series melalui media sosial Telegram.
“Vidio membujuk masyarakat untuk turut berkedudukan aktif dalam memberantas tindakan pembajakan dan pelanggaran kewenangan intelektual, dengan membuka jasa laporan melalui piracy@vidio.com,” ujar SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Tak hanya itu, Gina menyatakan perusahaannya bakal terus bekerja sama dengan abdi negara penegak norma untuk mengejar dan menindak para pembajak konten Vidio Original Series.
Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya menangkap dua orang tersangka nan diduga membagikan konten video berkuasa cipta secara tidak sah melalui Telegram. Para pelaku ini menggunakan fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batas norma dan mengambil untung dari pengedaran terlarangan materi berkuasa cipta.
Tersangka pertama, Renaldi, 22 tahun, ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Februari 2024. Rinaldi membagikan sejumlah titel Vidio Original Series di Telegram, antara lain Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream. Pembajakan itu bermotif membangun organisasi penonton bajakan untuk mendapatkan untung finansial.
Iklan
Adapun tersangka lain, Muhammad Yazid Ridho, 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April 2024. Melalui pembajakan itu, dia diduga telah meraup untung hingga ratusan juta. Dia saat ini mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan.
Tidak hanya menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die dan Ratu Adil, pelaku juga membikin website nan berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.
Pilihan Editor: Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten