TEMPO.CO, Jakarta - Penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa bakal diberlakukan. Informasi itu disampaikan oleh anak upaya PT Jasa Marga (Persero) Tbk nan mengelola Jalan Tol Jakarta-Tangerang, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).
“Dalam waktu dekat bakal diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2692/KPTS/M/2024,” tulis akun IG @jasamargametropolitan, pada Senin, 14 Oktober 2024.
JMT menyebut, pemberlakukan tarif baru itu dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keahlian bayar pengguna jalan tol, pengembalian nilai investasi nan kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), dengan peningkatan pelayanan di ruas tol. Lantas, berapa kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang nan bakal diberlakukan?
Rincian Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang
Kenaikan tarif tol untuk kendaraan golongan I hingga golongan V ditetapkan sebesar Rp 500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V adalah bertindak kenaikan sebesar Rp 1.000.
Berikut rincian tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru setelah mengalami kenaikan:
- Golongan I: Rp 8.500.
- Golongan II: Rp 12.500.
- Golongan III: Rp 12.500.
- Golongan IV: Rp 16.500.
- Golongan V: Rp 16.500.
Melansir laman resmi Cek Tarif Tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, tarif Tol Segmen SS Tomang-Tangerang-Cikupa (Sistem Transaksi Terbuka) nan tetap bertindak saat ini merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1527/KPTS/M/2021. Berikut rincian tarif Tol Jakarta-Tangerang sebelum mengalami kenaikan:
Iklan
- Golongan I: Rp 8.000.
- Golongan II: Rp 12.000.
- Golongan III: Rp 12.000.
- Golongan IV: Rp 15.500.
- Golongan V: Rp 15.500.
Terkait waktu penerapan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru, JMT belum memastikan. Dalam keterangannya di Instagram, JMT hanya menyebut bahwa kenaikan tarif tol itu bakal bertindak dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Tarif tol dihitung berasas keahlian bayar pengguna jalan, besar untung biaya operasi kendaraan, dan kepantasan investasi,” bunyi Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
“Tarif tol nan besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya berbarengan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol,” seperti dikutip dari Pasal 48 ayat (2) dalam beleid nan sama.
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol