Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mobil mewah nan ditahan Bea Cukai Soekarno Hatta lantaran belum bayar denda, rupanya milik crazy rich Pluit Rudy Salim, nan berbareng Raffi Ahmad mempunyai klub Liga Indonesia RANS Nusantara FC. Adapun, sembilan mobil itu adalah empat Lamborghini dari beragam tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Rudy nan mempunyai showroom mobil mewah Prestige Image Motorcars menggandeng pengusaha Malaysia Kenneth Koh melalui perusahaannya Speeline Industries Sdn Bhd, memasukkan 9 mobil dengan akomodasi ATA Carnet alias akomodasi impor sementara pada Desember 2019. Alasannya, mobil didatangkan hanya untuk pameran sehingga tidak dikenai pajak. Setelah selesai, peralatan kudu dikeluarkan lagi.

Menurut majalah Tempo jenis 12 Maret 2023, indikasi tak baik muncul pada 2021. Fasilitas ATA Carnet hanya berumur setahun dan bisa diperpanjang sekali. Bea Cukai mendesak Kenneth Kho untuk mengirim mobil kembali ke Malaysia setelah bayar denda Rp8,8 miliar dan bisa membengkak menjadi Rp56 miliar jika tidak sigap dire-eskpor.

Setelah kasus ini terungkap, Rudy berjanji mengirim mobil ke Malaysia. Sampai saat ini, mobil tetap ditahan di Bea Cukai.

Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut kepada perusahannya, Speedline Industries Sdn Bhd. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya bakal membengkak menjadi Rp56 miliar dan semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline. 

Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terseret lantaran mobil tersebut miliknya nan dibeli di Inggris dari beragam sumber.

Iklan

Menurut Rudy, perusahaan Kenneth Koh semestinya mengambil agunan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk bayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai semestinya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berasas ketentuan ATA Carnet, Kadin nan semestinya menjamin mobil mewah ini.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan sudah berupaya memediasi masalah ini. Namun, masalah menjadi semakin rumit lantaran Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.

Berita selengkapnya bisa dibaca di majalah Tempo.

RADEN PUTRI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis