Cerita Eks Ketua KPK Firli Bahuri, 7 Bulan Tersangka Tanpa Ditahan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menghirup udara bebas hingga saat ini.

Penanganan kasus oleh tim campuran Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tetap belum ada perkembangan berarti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berdasar pihaknya tidak mau mencicil kasus dengan tersangka nan sama. Firli, selaku purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini diselidiki atas tiga kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan pencucian uang, dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

"Pada prinsipnya dalam asas norma pidana, kami tidak boleh mencicil perkara lantaran memang kemarin Pasal 36 (UU KPK) agak belakang, kita konsentrasi kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

Tim interogator telah membatasi ruang mobilitas Firli dengan mencegah nan berkepentingan ke luar negeri. Saat ini, tim interogator tetap melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk bisa melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Semuanya perlu koordinasi. Hal-hal nan belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa nan dibutuhkan untuk pemenuhan Pasal nan pertama maupun Pasal nan kedua," kata Karyoto.

Di awal konvensi pers pada November tahun lalu, polisi mengenakan Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

Kini berkembang dengan potensi Pasal pencucian duit dan larangan ketua KPK berjumpa dengan pihak berperkara. Dalam tiga bulan terakhir belum ada perkembangan signifikan nan disampaikan Polda Metro Jaya kepada publik.

Hanya saja, interogator tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam rangka melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia mangkir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Lantaran tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi menghindari pemeriksaan.

Kuasa norma Firli, Ian Iskandar, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan kliennya tetap beraktivitas seperti biasa di rumah kediaman. Informasi itu disampaikan untuk membantah berita Firli menghilang.

"Enggak betul Pak Benny Harman (Anggota Komisi III DPR). Beliau (Firli Bahuri) ada di rumah beliau di Bekasi, tetap beraktivitas seperti biasa," kata Ian.

(ryn/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional