Cerita Kominfo soal Revisi Kedua UU ITE: Ada Banyak Keluhan Terutama di Aspek Pidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Pengendalian Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menceritakan proses revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan beleid ini pada 2 Januari 2024 lalu.

Teguh bercerita, revisi kedua berangkat dari banyaknya keluhan dari publik, lembaga swadya masyarakat (LSM), dan media atas penerapan UU ITE. Keluhan itu sebagian besar berkisar dalam aspek pidana. Menurut Teguh, masukan-masukan itu sampai ke telinga Kominfo hingga Presiden.

Dari banyaknya aspirasi masyarakat, Teguh mengatakan kementerian membuka kembali putusan-putusan pengadilan. “Kami menemukan kebenaran nyaris 70 persen perkara UU ITE sifatnya asimetri,” kata dia dalam obrolan Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, nan dipantau Tempo secara daring, Kamis, 11 Juli 2024.

Teguh menjelaskan, perkara-perkara asimetri alias tak seimbang itu melibatkan pihak-pihak nan tidak setara. Misalnya, orang kaya dengan orang miskin, kepala dengan pegawai, kepala wilayah dengan masyarakat, hingga tokoh publik dengan orang biasa. Angka kasus itu, kata dia, terus menggelembung.

Dari temuan itu, Teguh menyimpulkan beleid itu sering disalahtafsirkan oleh penegak hukum, hakim, hingga jaksa penuntut umum. Sebab, kritik-kritik kepada pejabat publik nan diduga merupakan hinaan sebenarnya berkarakter ringan. “Ini model-model nan cukup meresahkan masyarakat,” kata dia.

Akhirnya, Teguh melanjutkan, Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud Md. mengevaluasi patokan itu. Dia mengklaim, substansi undang-undang itu telah dirumuskan dengan baik. Tapi ketika ditafsirkan, ada perbedaan pemahaman.

Iklan

Undang-undang ITE baru mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. DPR dan pemerintah diketahui menghapus Pasal 27 ayat 3 nan dianggap karet. Pasal itu mengatur pidana penghinaan alias pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, revisi UU ITE tidak menyentuh beberapa pasal lainnya nan selama ini dianggap sebagai pasal karet lantaran mengatur larangan penyebaran info dan arsip elektronik bermuatan penghinaan alias pencemaran nama. Pasal-pasal karet ini adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 dan 3, dan pasal 29. UU ITE jilid II juga mencantumkan pasal 27A berpotensi menjadi pasal karet baru.

Pasal 27A berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu perihal dengan maksud agar perihal tersebut diketahui umum dalam corak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Pilihan editor: Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis