PERUSAHAAN fintech peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga mengalami kandas bayar. Para lender alias pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik biaya sejak pertengahan 2025.
Salah satu lender, Rio (nama disamarkan atas permintaan narasumber), menceritakan kronologi dugaan kandas bayar DSI kepada Tempo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rio, dirinya memutuskan menjadi lender di DSI sejak 2020 lantaran memandang ulasan positif dan penghargaan nan didapatkan oleh perusahaan tersebut. Dia mulai mengalami kesulitan menarik biaya sejak Mei 2025. Pada saat itu, DSI memerlukan waktu hingga 10 hari kerja untuk mencairkan dana—lebih lama dibandingkan sebelumnya nan hanya satu hari kerja. Kemudian pada Juni 2025, Rio mencoba menarik biaya lagi. Akan tetapi sampai saat ini, info tersebut tak kunjung cair.
“Posisi saat ini dari biaya total saya sebesar Rp 120 juta, Rp 71 juta telah dilakukan permintaan penarikan biaya dan belum ada tanda bakal dicairkan,” kata Rio pada Senin, 13 Oktober 2025. Sejak awal Juli, dia sendiri telah mencoba menghubungi Customer Service Officer (CSO) DSI, tapi tidak mendapatkan kejelasan.
Pada Ahad, 12 Oktober 2025, Rio akhirnya mendapatkan penjelasan dari manajemen DSI dalam corak surat elektronik. Melalui surat itu, DSI mengatakan tertundanya pencairan biaya disebabkan oleh situasi ekonomi nan berakibat terhadap keahlian borrower alias penerima pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Manajemen DSI menyatakan telah menempuh beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah penarikan dana; ialah dengan melakukan penagihan intensif, optimasi agunan, kemtiraan strategis dan penguatan likuiditas, optimasi operasional dan pelayanan, serta pelaporan dan koordinasi dengan reegulator.
“Dalam menghadapi beragam dinamika nan berkembang saat ini, manajemen PT Dana Syariah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada para lender secara bertanggungjawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ucap manajemen dalam surel itu.
Rio mengatakan, para lender DSI nan terdampak telah membentuk paguyuban untuk mempermudah komunikasi dengan perusahaan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per hari ini, tercatat ada 1924 personil nan telah berasosiasi dalam grup tersebut. “Akan tetapi hingga saat ini, DSI belum memberikan jawaban atas komunikasi nan dilakukan oleh paguyuban,” ucap Rio.
Berdasarkan pantauan Tempo pada laman resmi DSI, pihak manajemen sebelumnya mengumumkan penyesuaian sementara jasa operasional. “Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi jasa bagi pemberi biaya dan penerima dana, berbareng ini kami informasikan bahwa jasa Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen dalam laman danasyariah.id, dikutip Senin, 13 Oktober 2025.
OJK telah memanggil DSI untuk dimintai keterangan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, lembaganya tengah melakukan pendalaman terhadap masalah nan dialami lender.
Agusman mengatakan, OJK bakal segera memberi info ihwal perkembangan kasus DSI. “Kami juga sudah tegur mereka, agar kudu meladeni masyarakat,” kata Agusman kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Tempo telah mencoba menghubungi DSI melalui email dan direct message Instagram. Namun sampai buletin ini ditulis, pihak DSI belum memberi balasan.