TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran bambu terlihat ditancapkan di lepas pantai sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang. Uniknya, sejauh ini belum diketahui siapa nan melakukan pemagaran laut tersebut.
Keluhan dari nelayang nan merasa terganggu dengan adanya pagar misterius itu, membikin sejumlah pihak turun ke lapangan termasuk personil DPR dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Belasan petugas nan dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Pung Nugroho Saksono, menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, meninjau letak pemagaran laut nan ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Kamis, 9 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Sejumlah petugas KKP memasang spanduk berwarna merah bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin" di atas pagar bambu itu.
Pemagaran laut itu dinilai melanggar Pasal 18 nomor 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut nan terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten andaikan tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri di Karawang, Jawa Barat, Kamis mengatakan, dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memandang langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan mengenai pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya bakal melakukan pencabutan mengenai pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan nan ada di situ ya kudu dihentikan," kata Sakti.
Sakti mengatakan, dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi nan pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut kudu ada izin KKPRL,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi nan dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran nan terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu alias cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
DPR: Pemerintah Harus Tegas
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kasus pemagaran laut tersebut, karena melanggar kewenangan rakyat dan nelayan.
"Pemagaran laut ini adalah corak pelanggaran nyata terhadap kewenangan nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah kudu segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Johan.
Johan melakukan inspeksi mendadak berbareng personil Komisi IV DPR RI Riyono "Caping" dan sejumlah nelayan ke letak pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2025.
"Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat lantaran menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan menakut-nakuti keberlanjutan mata pencaharian mereka," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir kudu dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, lanjut dia, setiap aktivitas nan berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan mempunyai kajian akibat lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Untuk itu, dia menegaskan andaikan pagar tersebut didirikan tanpa izin alias tanpa memperhatikan akibat ekologis dan sosial maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, serta pelakunya dapat dikenai hukuman administratif hingga pidana.
"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut kudu dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut kudu mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.