Tiga SPBU Yogyakarta yang Disegel karena Curangi Takaran Kembali Beroperasi, Pengelola Diganti

Sedang Trending 11 jam yang lalu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak tiga dari empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta nan sempat disegel lantaran diduga mencurangi takaran sudah kembali beroperasi.

Pengoperasian tiga SPBU nan disegel sejak November 2024 itu diikuti dengan pergantian pengelola. Jika sebelumnya SPBU itu dikelola pihak swasta alias perorangan, sekarang pom bensin langsung dioperasikan di bawah PT Pertamina Retail.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tiga SPBU tersebut sekarang sudah dialihkelolakan, dari sebelumnya dikelola swasta sekarang semua dikelola PT Pertamina Retail," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, Kamis, 9 Januari 2025.

Pada November 2024 lalu, Pertamina menyegel empat pom bensin di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta lantaran diduga mencurangi takaran. 

Empat SPBU itu adalah SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 9 Ngaglik, Sleman; SPBU 44.552.10 di Jalan Adisucipto KM 6, Janti, Sleman; SPBU 44.552.09 di Jalan Kaliurang KM 6, Manggung, Sleman; dan SPBU 44.552.15 di Jalan AM Sangaji Nomor 14, Jetis, Kota Yogyakarta.

Adapun satu SPBU nan tetap disegel dan tetap belum beraksi ialah SPBU 44.555.08 nan berada di Jalan Kaliurang KM 9, Ngaglik, Sleman. "Untuk satu SPBU nan tetap disegel lantaran proses investigasinya belum selesai," kata Brasto nan menyebut proses investigasi dugaan kecurangan itu dilakukan langsung Kementerian Perdagangan. 

Brasto menambahkan ketiga SPBU nan kembali beraksi tidak dibuka serentak. Ia menyebut SPBU di Janti mulai beraksi kembali 12 Desember 2024, SPBU Jalan Kaliurang KM 6 Sleman mulai beraksi 18 Desember 2024, lampau terakhir SPBU di Jalan AM Sangaji Jetis Kota Yogyakarta mulai beraksi pada 20 Desember 2024. 

"Pengoperasionalan kembali tiga SPBU tersebut juga dengan izin Dinas Perdagangan setempat," kata dia. 

Dalam inspeksi akhir November 2024 lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap kerugian nan dialami konsumen akibat tindak kecurangan nan dilakukan empat SPBU itu cukup besar lantaran beraksi cukup lama.

SPBU itu terindikasi melakukan kecurangan dengan menambahkan perangkat pada dispensernya untuk mengurangi takaran jumlah bahan bakar minyak (BBM) nan dibeli konsumen.

"Kerugian nan didapatkan oleh masyarakat alias konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun akibat kecurangan ini," kata Budi.

Budi mengatakan terdeteksinya kecurangan SPBU itu awalnya berdasaran pengaduan dari masyarakat. nan kemudian diikuti inspeksi pihak Pertamina dan Kementerian Perdagangan.

Dari inspeksi itu, kata Budi, empat SPBU di Yogya itu diketahui melakukan pelanggaran di bagian meteologi ilegal. Karena menambahkan perangkat manipulator alias PCB di bagian pompa BBM. "Alat itulah nan menimbulkan pengurangan takaran BBM ialah rata-rata 600 mililiter per 20 liter, sehingga masyarakat alias konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut."

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis