Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PPI Soegeng Hernowo angkat bicara merespons proses investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula nan melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis perseroan periode 2015-2016, Charles Sitorus. 

Soegeng menyebut proses norma tersebut adalah bentuk nyata dari bersih-bersih BUMN nan selalu ditegaskan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. PPI, kata dia, juga bakal bersikap kooperatif atas proses norma nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Sebagai penerapan tata kelola perusahaan nan baik dan bentuk nyata mendukung tindakan bersih-bersih BUMN," ujar Soegeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini aktivitas PPI tetap melangkah dengan normal dan tidak ada gangguan terhadap operasional upaya perusahaan. Soegeng pun berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan nan baik dan betul dalam proses upaya perusahaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Tom Lembong adalah salah satu dari dua saksi nan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua ialah Charles Sitorus nan merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka dilakukan lantaran pada 2015, Tom Lembong nan saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Iklan

Sementara di saat itu juga, berasas peraturan disebutkan bahwa nan diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemenko Perekonomian berikutnya menggelar rapat nan pembahasannya mengenai Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Berdasarkan persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga terkait. Impor juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Adapun Charles Sitorus terlibat lantaran saat itu dia sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI, memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta nan bergerak di bagian gula.

Untuk mengatasi kekurangan gula, nan kudu diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, pada realisasinya nan diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan nan mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.

PT PPI setelah itu seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan nilai Rp 16.000 nan lebih tinggi di atas HET saat itu, ialah sebesar Rp 13.000.

Pilihan Editor: Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula berbareng Tom Lembong

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis