Coretax Masih Banyak Kekurangan, Anak Buah Luhut: Saya Kira Wajar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) nan tetap mempunyai banyak kekurangan sebagai perihal wajar. Pasalnya, sistem itu tetap dalam periode penerapan tahap awal.

"Kalau tetap ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar. Ini sistemnya baru diimplementasikan," ujar Seto dalam bertemu pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati begitu, eks Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meningkatkan kualitas sistem ini. Ia berujar, DJP bakal bekerja keras agar sistem melangkah dengan baik.

Belum genap sepekan diterapkan, Coretax menuai banyak keluhan dari para wajib pajak nan kesulitan mengaksesnya. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta para wajib pajak tak cemas jika pada masa peralihan ada keterlambatan publikasi tagihan alias pelaporan.

Ia memastikan pemerintah memberikan masa transisi penerapan pada penerapan sistem baru ini. “Nanti kita pikirkan agar tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem baru nan mungkin sedikit berbeda dengan sistem nan selama ini digunakan,” ujar Suryo dalam konvensi pers keahlian APBN di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.

Suryo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus memonitor persoalan nan muncul. Khususnya saat hubungan wajib pajak dengan sistem Coretax. Menurut dia, salah satu masalah utamanya adalah tingginya volume akses dari para wajib pajak tersebut. Sebab, kata Suryo, pada waktu mengakses, pengguna bukan hanya mencoba masuk tapi juga bertransaksi. “Jadi dengan akses nan berbarengan mempengaruhi keahlian sistem,” ujarnya.

Adapun sebelum Coretax resmi diterapkan per 1 Januari 2025, DJP sudah melakukan pra penerapan sistem pajak baru ini sejak 16 hingga 31 Desember 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masyarakat dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024.

Tahap ini bermaksud agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum penerapan sistem awal tahun depan. “Harapannya saat penerapan kelak wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi.

Coretax adalah sistem teknologi info terbaru nan dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh jasa manajemen perpajakan di Indonesia. Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 nan ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak nan kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Andi, seorang praktisi perpajakan nan juga mempunyai perusahaan di bagian jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan tagihan pajak di jasa Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun cemas bakal terkena hukuman keterlambatan pembuatan faktur.

Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP kudu segera memberikan kepastian soal sistem Coretax. “Kesalahan akibat manajemen Coretax nan merugikan wajib pajak tuh bagaimana, kudu dipikirkan,” katanya.

Jangan sampai, ucap Andi, perusahaan-perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan tagihan padahal kesalahan berada pada sistem jasa DJP. Dia menilai DJP perlu mengeluarkan sebuah peraturan soal ini.

Andi mengatakan kesulitan pembuatan tagihan di jasa Coretax DJP tidak hanya dialami olehnya. Kemarin tim dari perusahaannya telah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, rupanya KPP tuh ramai, ya lantaran tagihan pajak kan orang transaksi tiap hari, mungkin per jam, per menit,” ujar dia. Ia menyebut tidak mendapatkan solusi berfaedah dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.

Ilona Estherina dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis