Cucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang Kementan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibi membantah menggunakan duit Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bayar perawatan kecantikan.

Hal itu disampaikan Bibi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibi mengaku menggunakan duit pribadinya untuk bayar perawatan kecantikan.

"Kalau kerabat dan ibu kerabat perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah kerabat bayar sendiri alias gimana?" tanya hakim.

"Membayar sendiri nan Mulia," jawab Bibi.

"Kalau kerabat bayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan kerabat nota itu dirembes ke Kementan?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah rembes nan Mulia," jawab Bibi.

"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.

"Mengganti tidak pernah," jawab Bibi.

Bibi mengatakan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi sempat meminta Bibi menghubunginya jika memerlukan bantuan.

"Dia bilang jika butuh apa-apa kasih tahu saja," kata Bibi.

"Dalam corak apa ? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?" tanya hakim.

"Dia enggak bilang sih nan Mulia dia hanya bilang jika ada," jawab Bibi.

"Apakah kerabat pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Sukim?" tanya hakim.

"Tidak pernah nan Mulia," jawab Bibi.

Bibi juga mengaku tidak pernah meminta untuk dibelikan tiket pesawat hingga handphone menggunakan duit Kementan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan duit diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, bayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional