Daftar 6 Tersangka Kasus Suap terkait Harun Masiku, Termasuk Hasto

Sedang Trending 12 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024. Total tersangka dan orang nan terbukti terlibat di dalamnya ada enam orang.

Tiga orang diantaranya sudah divonis apalagi sudah menyelesaikan masa hukumannya. Sementara Harun Masiku sendiri tetap berstatus buron dan belum juga bisa ditangkap.

Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu. Berikut para tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto Kristiyanto

KPK mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru pada Selasa (24/12) petang. Penetapan tersangka tersebut berasas gelar perkara alias pembeberan nan dilakukan pada Jumat, 20 Desember lampau dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 23 Desember 2024.

Menurut KPK, Hasto turut menyumbang duit suap nan ditujukan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW Harun Masiku. PAW ini dilakukan untuk personil legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia. Padahal, perolehan bunyi Harun kalah dari kader PDIP lain ialah Riezky Aprillia.

Sebelum memberi suap, Hasto disebut telah berupaya meminta Riezky untuk mengundurkan diri namun dia tak bersedia.

Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (20/8).Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (20/8).  CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra

"Oleh lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka kerabat HK bekerja sama dengan kerabat Harun Masiku, kerabat Saeful Bahri dan kerabat DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada kerabat Wahyu Setiawan dan kerabat Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui kerabat Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP nan menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/12).

Selain itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK bakal bersurat ke Imigrasi untuk mencegah Hasto berjalan ke luar negeri selama enam bulan pertama. Pencegahan bisa diperpanjang sebanyak satu kali dengan periode nan sama.

Donny Tri Istiqomah

Donny merupakan advokat PDIP nan berbareng Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12). Donny disebut terlibat dan mempunyai peran krusial dalam pengurusan PAW Harun.

Dalam proses investigasi berjalan, Donny telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Harun Masiku

Harun ditetapkan sebagai tersangka pada empat tahun silam namun belum dilakukan penahanan. Harun lolos dari OTT KPK.

Selama sekitar empat tahun lebih ini, KPK telah melakukan sejumlah upaya untuk memburu Harun. Di antaranya dengan memeriksa sejumlah kerabat dekat hingga bekerja sama dengan interpol. KPK juga sudah memperbarui surat penangkapan Harun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis foto terbaru buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan terbaru nan diteken ketua KPK pada Kamis, 5 Desember 2024.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis foto terbaru buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan terbaru nan diteken ketua KPK pada Kamis, 5 Desember 2024. Dok. KPK via Detikcom

Mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu Setiawan

Berdasarkan keterangan KPK, selain menjabat Komisioner KPU waktu itu, Wahyu disebut juga sebagai kader PDIP. Ia telah menjalani proses hukum.

Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap penetapan personil DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan usai mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan bersambung dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima duit senilai total Rp600 juta mengenai PAW personil DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, mengenai dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Agustiani Tio Fridelina

Sama seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum. Ia dinyatakan bersalah berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.

Di tingkat pertama, Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Saeful Bahri

Saeful Bahri merupakan kader PDIP nan juga merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto. Ia dinilai terbukti secara bersama-sama termasuk dengan Hasto memberi suap kepada Wahyu Setiawan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/sur)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional