Jakarta, CNN Indonesia --
Sopir truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (59), nan terlibat kecelakaan dengan bus pembawa SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor ditetapkan sebagai tersangka/
Kecelakaan itu terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir truk atas nama Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo di Malang, Rabu (25/12).
Putu Kholis menyampaikan Sigit ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan gelar perkara.
Ia menuturkan interogator menemukan kesesuaian perangkat bukti dalam peristiwa kecelakaan itu, ialah terdapat unsur kelalaian alias kesalahan nan dilakukan pengemudi truk.
Dia menyebut, salah satu perangkat bukti nan memperkuat unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah arsip riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.
Dalam arsip itu didapatkan bahwa kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk tidak terdapat check list pada bulan Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Sedangkan, untuk bulan Oktober pemeriksaan dilakukan pada bagian radiator saja.
Kondisi itu, kata Putu, menjadi pemicu mesin truk mengalami kelebihan suhu alias overheat dan berakhir di bahu jalan Tol Pandaan-Malang di titik dengan kontur menanjak dan menikung dalam kondisi mesin tetap menyala.
"Overheat nan dialami truk dikarenakan adanya kebocoran bagian cooling system dan relevan dengan kondisi saat kejadian di 23 Desember 2024 (terjadinya kecelakaan di Tol Pandaan-Malang), kami menemukan juga adanya selang radiator terputus. Sistem pengereman bermasalah," jelasnya.
Meski begitu, lanjut polisi, kepolisian belum bisa menangkap tersangka. Sebab, Sigit masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.
"Belum dilakukan penahanan lantaran tetap menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan interogator dari Satlantas Polres Malang," kata Putu.
"Saat ini tetap pengawasan ketat berbareng tim master dan permintaan keterangan nan berkepentingan belum utuh lantaran kami juga memprioritaskan nan berkepentingan agar sigap pulih untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tambahnya.
Sigit dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diberitakan, kecelakaan tragis melibatkan bus rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) sekitar pukul 15.45 WIB.
Insiden ini melibatkan Bus Tirto Agung nan membawa 48 orang, terdiri dari 40 pelajar, 6 pendamping, sopir, dan kernet, serta sebuah truk jenis wingbox.
Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, ialah pengemudi bus Untung Subagio, kernet bus Ahmad Bahrur, salah satu pendamping Tri Subangkit Mulyana, dan pendamping lainnya Iyan Mariana.
Selain korban meninggal, 10 orang mengalami luka berat. Sementara sisanya mengalami luka-luka dan tetap menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Malang, termasuk pengemudi truk.
(frd/bac)
[Gambas:Video CNN]