CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 16:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan peralatan bukti senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari 24 tersangka nan telah sukses ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari para tersangka kami sukses menyita peralatan bukti baik duit tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," kata Karyoto dalam konvensi pers, Senin (25/11).
Dalam perkara ini, polisi juga memblokir 3.455 rekening, baik milik tersangka maupun nan digunakan sebagai penampung. Selain itu, 47 akun LinkAja milik tersangka turut diblokir.
Karyoto menyebut dalam kasus ini pihaknya juga telah memblokir 5.146 website gambling online.
Berikut daftar peralatan bukti nan disita dalam kasus ini:
- Uang tunai dalam beragam mata duit senilai Rp76.979.747.159, rinciannya:
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000
Pecahan Dollar AS 243.000
Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
Pecahan Bath Thailand 40.600
Pecahan Riyal Qatar 55
- Saldo pada rekening maupun e-commerce nan diblokir senilai Rp29.863.895.007
- 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
- 13 buah peralatan mewah senilai Rp315.000.000
- 13 buah arloji mewah senilai Rp3.763.000.000
- 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
- 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
- 22 lukisan senilai Rp192.000.000
- 11 unit tanah dan gedung senilai Rp25.830.000.000
- Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
- 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus gambling online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony namalain Tony Tomang.
Selain itu, polisi tetap mengejar empat tersangka nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.