Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Dikecualikan PPN 12 Persen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai peralatan dan jasa apa saja nan bakal terkena dan nan dikecualikan dari PPN sebesar 12 persen tersebut?

Daftar Barang dan Jasa nan Dikenakan PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN diterapkan pada:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean nan dilakukan oleh pengusaha.

2. Impor BKP ke dalam wilayah pabean.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean nan dilakukan oleh pengusaha.

4. Pemanfaatan BKP tidak berbentuk dari luar wilayah pabean nan digunakan di dalam wilayah pabean.

5. Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean nan digunakan di dalam wilayah pabean

6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berbentuk nan dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

7. Ekspor BKP tidak berbentuk nan dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) nan dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Contoh peralatan nan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik. Selain itu, jasa streaming musik dan film, seperti Spotify dan Netflix, juga termasuk dalam kategori jasa nan dikenakan PPN.

Daftar Barang dan Jasa nan Tidak Terkena PPN

Adapun daftar peralatan nan tidak terkena PPN 12 persen berasas Pasal 4A UU HPP antara lain:

1. Hidangan makanan dan minuman nan disajikan di beragam tempat, seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat serupa mencakup makanan dan minuman nan dapat dikonsumsi langsung di letak maupun dibawa pulang. Hal ini juga mencakup makanan dan minuman nan disediakan oleh penyedia jasa boga alias katering. Seluruh jenis makanan dan minuman ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran telah menjadi objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan nan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah.

2. Barang seperti uang, emas batangan nan digunakan untuk kepentingan persediaan devisa negara, serta surat berbobot juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Kategori ini mencakup peralatan nan mempunyai nilai strategis bagi stabilitas ekonomi negara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup peralatan kena pajak menurut patokan nan berlaku.

Sementara itu, jenis-jenis jasa nan dikecualikan dari pengenaan PPN meliputi beberapa golongan jasa tertentu, yaitu:

1. Jasa keagamaan, nan mencakup beragam jasa nan berangkaian dengan aktivitas keagamaan.

2. Jasa kesenian dan hiburan, mencakup seluruh jenis jasa nan diberikan oleh pekerja seni dan hiburan. Jenis jasa ini tidak dikenakan PPN lantaran sudah menjadi objek pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian pajak dan retribusi daerah.

3. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan bilik alias ruangan di hotel. Jasa ini juga termasuk dalam kategori objek pajak wilayah dan retribusi daerah, sehingga tidak dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nan berlaku.

4. Jasa nan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegunaan pemerintahan umum mencakup seluruh jasa nan berangkaian dengan aktivitas pelayanan nan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berasas kewenangan nan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Layanan ini tidak dapat disediakan oleh entitas upaya lain lantaran sifatnya nan unik dan mengenai langsung dengan kegunaan pemerintahan.

5. Jasa penyediaan tempat parkir mencakup jasa pengadaan alias pengelolaan letak parkir nan dilakukan oleh pemilik alias pengelola upaya tempat parkir. Jasa ini termasuk dalam kategori objek pajak wilayah dan retribusi daerah, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nan mengatur pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa boga alias katering, ialah semua jasa nan berangkaian dengan penyediaan makanan dan minuman. Jenis jasa ini juga merupakan objek pajak wilayah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan nan bertindak dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak wilayah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat sejumlah peralatan dan jasa tertentu nan dapat dikecualikan dari pengenaan PPN guna mendukung upaya pembangunan nasional, di antaranya:

1. Barang kebutuhan pokok nan menjadi kebutuhan utama masyarakat luas.

2. Jasa jasa kesehatan medis, termasuk jasa nan terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. Jasa pelayanan sosial.

4. Jasa keuangan.

5. Jasa asuransi.

6. Jasa pendidikan.

7. Jasa pikulan umum di darat dan air serta jasa pikulan udara dalam negeri nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa pikulan luar negeri.

MELYNDA DWI PUSPITA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis