TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai namalain PPN 12 Persen hanya bakal dikenakan bagi peralatan mewah.
Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan peralatan mewah, masyarakat bakal dikenakan tarif PPN 12 persen.
“Sedangkan untuk peralatan selain peralatan mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak alias peralatan kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konvensi pers di instansi pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun daftar peralatan nan terdampak hanya nan sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah juga mengatur kategori peralatan nan tergolong PPnBM, salah satunya bukan kendaraan bermotor nan dimuat dalam 15/PMK.03/2023. Lantas, apa saja daftar peralatan mewah nan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut?
Dikutip dari Fiskal.kemenkeu.go.id, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak nan dikenakan pada peralatan nan tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan alias mengimpor peralatan dalam aktivitas upaya alias pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan peralatan ke produsen.
Dilansir dari Jdih.kemenkeu.go.id, daftar peralatan mewah nan dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor nan Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata Cara Pengecualiaan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut rinciannya:
Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok kediaman mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan nilai jual sebesar Rp 30 miliar alias lebih.
Tarif PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara nan dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, selain untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan api.
Tarif PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain nan dikenakan tarif 40 persen, selain untuk keperluan negara alias pikulan udara niaga, meliputi pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, selain untuk keperluan negara, meliputi senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol, serta peralatan semacam itu nan dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
Tarif PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, selain untuk keperluan negara alias pikulan umum, meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, selain untuk kepentingan negara alias pikulan umum; yacht, selain untuk kepentingan negara alias pikulan umum alias upaya pariwisata.
Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga bertindak untuk kategori kendaraan bermotor nan telah dikenai PPnBM. Daftar peralatan mewah tersebut diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor nan Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Menilik PPnBM Dasar Pengenaan PPN 12 Persen Barang-barang Mewah
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini