Daftar Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka Tatal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tetap terus bergulir.

Teranyar, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus ini mengusulkan delapan bukti baru alias novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8).

Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini bahwa delapan novum ini bakal membikin kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membikin terang perkara, sehingga majelis pengadil bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," ujar kuasa norma Saka.

Berikut delapan bukti baru nan dibawa oleh pihak Saka.

Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum

Pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di RS Gunungjati, Cirebon.

Kuasa norma Saka menjelaskan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Pada novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.

Tak hanya itu, pihak Saka juga mengatakan hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berangkaian dengan pemukulan satu kali nan dilakukan oleh Saka.

"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong nan dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," jelas dia.

Foto Vina di RS dan bukti visum

Foto Vina di RS Gunungjati juga turut dibawa pihak Saka. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut pihak Saka, foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan pengadil nan menerangkan bahwa kerabat Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.

"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," tegas dia.

Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung

Pihak Saka juga melampirkan bukti visum nan menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Bukti kaki Vina luka lantaran terbentur baut lampu jalan

Pihak Saka Tatal membawa hasil visum nan menunjukkan bahwa ada luka pada korban Vina nan diakibatkan tumbukan antara tungkai kakinya dengan baut penopang lampu jalan.

Ia mengatakan hasil visum memperlihatkan ada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang.

Kemudian, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.

"Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan pengadil pada perkara a quo," kata dia.

Foto motor Eky lecet

Tim kuasa norma Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky nan diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Kuasa norma Saka mengatakan motor itu nan digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina.

Foto tersebut menunjukkan bahwa motor Eky mengalami kerusakan di beberapa bagian, nan mengindikasikan adanya kecelakaan.

"Motor korban Eky merek Yamaha warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan saksi Polres Cirebon," jelas dia.

Rekaman Liga Akbar

Rekaman salah satu saksi Liga Akbar turut dibawa oleh pihak Saka.

Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP. File rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi," kata kuasa norma Saka.

Rekaman pidato Kapolri

Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga dijadikan bukti baru alias novum. Hal itu lantaran dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo nan dianggap krusial untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam penyelenggaraan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan investigasi terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," terang dia.

"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuh dia.

Keterangan Dedi Mulyadi

File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga dijadikan novum oleh pihak Saka.

Pada video tersebut, intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain lima orang terpidana dewasa. Saksi nan dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.

"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," kata dia.

Adapun sebelumnya, Saka mengatakan bahwa dirinya ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Saka meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Saka mengira ada razia. Lalu, Saka pun hendak putar balik. Kendati demikian, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka pun mendaftarkan permohonan PK kasusnya ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional