TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton. Dia disebut memberikan izin impor kepada perusahaan dengan inisial PT AP, nan semestinya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor (rapat koordinasi) dengan lembaga mengenai serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan riil gula nasional,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Tom Lembong dilantik sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk menggantikan Rahmat Gobel pada Rabu, 12 Agustus 2015. Lantas, apa saja daftar kebijakannya selama menjabat sebagai ketua tertinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)?
Impor 300 Ribu Ekor Sapi
Tom Lembong menuturkan pihaknya siap mengguyur pasar dalam negeri dengan impor jika diperlukan untuk menstabilkan harga, salah satunya impor sapi. Dia memperkirakan ada sekitar 200 ribu hingga 300 ribu ekor sapi nan bakal dibeli pemerintah Indonesia dari pasar luar negeri hingga akhir tahun 2015.
“Tapi, tentunya kita kudu elastis memandang kondisi pasar. Kalau misalnya nilai mulai turun dengan sendirinya, ngapain kita impor. Misalnya juga ada cukup banyak buahpikiran inovatif dari Pak Mentan (Menteri Pertanian), misalnya bisa datangkan sapi dari wilayah lain,” ucap Tom Lembong usai berjumpa dengan Jokowi untuk membahas pengendalian nilai daging sapi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).
Kebijakan Impor Produk Jadi
Pada akhir tahun 2015, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana menyurati Tom Lembong mengenai patokan impor produk tertentu nan tertuang dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Tindakan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pengusaha.
“Nanti kita bakal kirim surat ke Mendag,” ujar Franky usai bertemu pers mengenai Capaian Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015, seperti dikutip dari Antara.
Permendag nan disahkan Tom Lembong pada Kamis, 15 Oktober 2015 itu dinilai memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk jadi di dalam negeri, bukan memudahkan sektor industri nasional. Produk nan dimaksud meliputi makanan dan minuman, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, busana jadi dan peralatan tekstil lainnya, elektronik, dasar kaki, serta mainan anak.
Peraturan itu membolehkan importir nan hanya mempunyai Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan impor. Sementara perusahaan nan mempunyai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperkenankan mengimpor peralatan untuk dipergunakan sendiri sebagai peralatan modal, peralatan penolong, bahan baku, dan/atau bahan untuk mendukung produksi dan tidak lagi dapat mengimpor peralatan komplementer, peralatan untuk tes pasar, dan jasa purnajual.
Iklan
Hal itulah nan dianggap sebagai kontroversi oleh para pengusaha, lantaran kebijakan tersebut dianggap bisa menumbuhkan eksistensi perusahaan trading yang tidak memberikan kontribusi besar kepada perekonomian negara.
Peluang Impor Beras dari Sejumlah Negara
Kemudian, Tom Lembong juga pernah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari apakah memungkinkan untuk mengimpor beras dari negara lain, di mana Indonesia mempunyai ketergantungan cukup besar terhadap Vietnam dan Thailand. Selain beras, dia menyebut perencanaan kuota impor nan tetap dibahas pemerintah termasuk gula dan daging.
“Di mana terjadi kenaikan harga, maka ada kelangkaan stok. Tentu kami bakal buka keran impor, lantaran kita tidak bakal mungkin mengorbankan kepentingan konsumen alias kestabilan makroekonomi, terutama inflasi,” kata Tom Lembong dalam bertemu pers di Kemendag, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015.
Impor 24.700 Ton Daging Sapi
Pada pertengahan tahun 2016, Tom Lembong mengatakan pemerintah bakal mengimpor 24.700 ton daging sapi untuk menekan nilai ke level Rp 80.000 per kilogram. Dia merinci, jumlah tersebut terdiri dari 10.000 ton impor daging sapi oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), 5.000 ton oleh PT Berdikari, dan 500 ton oleh Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng kalangan importir swasta untuk dapat memasok sekitar 20.000 ton selama tiga bulan. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan agar dapat mengakselerasi realisasi impor.
“Pada saat ini, sudah terkumpul 27.400 ton dipesan dari beberapa negara sebagai penambahan impor. Sesuai dengan sasaran pemerintah, nilai daging sapi bisa turun hingga Rp 80.000 per kilogram,” ucap Tom Lembong dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Dinda Shabrina, Rully Widayanti berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Menteri PUPR Dody Hanggodo Sebut Serapan Anggaran IKN pada 2024 Baru 57,8 Persen