Daftar Pasal Krusial RUU Minerba Usai Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan perubahan keempat RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Sebanyak delapan alias seluruh fraksi dalam rapat Pleno Baleg DPR menyepakati RUU Minerba dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas berbareng pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat sebelumnya digelar secara maraton selama lebih dari 12 jam mulai pukul 11.00 hingga 23.14 WIB pada Senin (20/1) alias sehari jelang Paripurna pembukaan masa sidang DPR.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Meski tak masuk daftar Prolegnas Prioritas, Baleg DPR buru-buru menyepakati RUU Minerba untuk segera dibahas berbareng pemerintah pada masa sidang nan bakal datang.

Beleg beralasan, RUU Minerba berkarakter kumulatif terbuka nan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021. Meski begitu, naskah akademik nan disusun tenaga mahir Baleg DPR, turut memasukkan sejumlah usulan poin baru.

Dari 5 usulan revisi berasas putusan MK, Baleg DPR menambahkan 9 poin usulan baru. Dengan demikian, total ada 14 poin usulan revisi dalam RUU Minerba dalam naskah akademik nan disusun Baleg DPR.

Berdasarkan putusan MK, 5 poin revisi itu ialah Pasal 17 A, 22 A, 31 A, 169 A, dan 172 B. Sedangkan, 9 poin usulan revisi baru ialah Pasal 51, 51 A, 51 B, 75, 104 C, 141 B, 173 A, 173 D, dan Pasal 174.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya cukup menuai sorotan. Berikut daftarnya:

WIUP perusahaan perseorangan

Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.

WIUP nantinya bisa diberikan dengan langkah lelang alias pemberian prioritas dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti keahlian pengelolaan lingkungan hingga finansial.

WIUP perguruan tinggi

Pada pasal selanjutnya, ialah Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.

"Kita kan mengerti bahwa perguruan tinggi kita ke depan kudu menjadi PT nan bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).

Nantinya, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi kudu mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standard minimal legalisasi b, dan bisa meningkatkan jasa pendidikan kepada masyarakat.

WIUP swasta prioritas

Kemudian, pada Pasal 51 B, RUU Minerba juga diusulkan untuk memberikan WIUP pada badan upaya swasta lewat langkah prioritas.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan rantai pasok baik dalam maupun ke luar negeri.

IUPK ormas keagamaan

RUU Minerba secara unik mengatur pasal izin upaya pertambangan unik (IUPK) kepada ormas keagamaan melalui badan upaya nan dimilikinya. Selain ormas keagamaan, IUPK juga bakal diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD.

Sebelumnya, patokan itu telah tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024. Perpres itu menyebut penawaran WIUPK bertindak lima tahun sejak perpres berlaku.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK nan berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

(thr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional